Dark/Light Mode

Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

Trimedya Siap Beri Masukan Terkait Pengelolaan Barang Sitaan Hasil Korupsi

Sabtu, 19 April 2025 16:30 WIB
Trimedya Panjaitan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Bidang Ilmu Hukum, di Universitas Pascasarjana Borobudur, Jakarta, Sabtu (19/4/2025). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Trimedya Panjaitan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Bidang Ilmu Hukum, di Universitas Pascasarjana Borobudur, Jakarta, Sabtu (19/4/2025). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya Presiden Prabowo Subianto menarik aset hasil korupsi sehingga menjadi barang sitaan negara disambut baik sejumlah kalangan. Namun, perlu regulasi dan upaya rekonstruksi dalam pengelolaan barang sitaan tersebut. 

Hal itu disampaikan Trimedya Panjaitan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Bidang Ilmu Hukum dengan disertasi berjudul "Pembaruan Hukum Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Yang Adil dan Bermanfaat", di Kampus Universitas Pascasarjana Borobudur, Jakarta, Sabtu (19/4/2025). 

Menurutnya, saat ini pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara oleh aparat penegak hukum dinilai belum optimal. Padahal, aset tersebut dapat menjadi sumber pemasukan besar jika dikelola secara profesional.

"Soal barang sitaan dan rampasan negara ini menjadi momentum dan masukan buat DPR dan pemerintah yang akan merevisi Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR," ujar Trimedya, yang sudah 22 tahun menjadi anggota DPR ini. 

Baca juga : Beri Kuliah S3 Ilmu Hukum, Bamsoet Ingatkan Perlunya Penyederhanaan Regulasi

Ia mendorong Indonesia mencontoh negara maju seperti AS dan Belanda dalam manajemen aset sitaan. “Ini salah satu medium bagi Presiden Prabowo untuk menyelamatkan keuangan negara. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum bisa menjalankan perintah ini dengan serius dan kolaboratif,” katanya.

Politisi senior PDIP ini siap jika diperlukan Pemerintah dan DPR untuk membenahi pengelolaan aset barang sitaan. "Kalau barang sitaan tidak dirawat dan dikelola, nilainya bisa menyusut drastis. Misalnya, pabrik yang awalnya bernilai Rp 500 miliar bisa jatuh ke Rp 200 miliar–Rp 300 miliar. Negara rugi besar,” ujar Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PP PGSI) ini.

Pihaknya juga perlu mendorong koordinasi antarlembaga diperkuat tanpa ego sektoral. Trimedya menyoroti Perpres Nomor 155 Tahun 2024 yang mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan dari Kemenkumham ke Kejaksaan sebagai langkah maju.

"Sekarang tugas institusi Kejaksaan untuk mulai membangun sistem pengelolaan yang transparan, terukur, dan memberi nilai tambah bagi negara,” tambahnya.

Baca juga : DPR Dan Media Siap Berkolaborasi Majukan Kebudayaan Indonesia

Selain itu, Trimedya mengapresiasi KPK yang dinilai lebih maju dalam penyimpanan barang sitaan, seperti merawat aset mewah secara rapi. Namun, ia menilai sistem tersebut belum terintegrasi secara nasional. 

"Sayangnya, sistem penyimpanan yang baik itu hanya terbatas di satu lokasi milik KPK. Ke depan, kita perlu sistem yang terintegrasi secara nasional,” ujarnya.

Dalam sidang terbuka tersebut, Trimedya meraih gelar doktor dengan predikat Cumlaude dengan IPK 3,96. Sidang itu diuji delapan penguji, dua di antarannya penguji eksternal yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Asep Nana Mulyana dan Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

Hadir dalam sidang tersebut sejumlah tokoh nasional, termasuk Jampidum Asep Nana Mulyana, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, pakar hukum Irman Putra Sidin, dan pengamat politik Henri Satrio.

Baca juga : Jakarta Utara Siap Jadi Model Nasional Untuk Pengelolaan Sampah Kota

Dari PDIP hadir Bambang Wuryanto, Djarot Syaiful Hidayat, Olly Dondokambey, Arteria Dahlan, Johan Budi, dan Putra Nababan. Dari politisi lintas hadir Azis Syamsuddin (Golkar), Nasir Djamil (PKS), Hinca Panjaitan (Demokrat) dan Benny K Harman (Demokrat).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.