Hakim berperan dalam menegakkan hukum dan keadilan. Hakim harus bersikap netral tidak memihak siapa pun, tanpa adanya intervensi dari pihak lain. Namun, setelah melihat beberapa kasus yang terjadi akhir-akhir ini, hal ini menunjukkan bahwa hakim masih belum melaksanakan tugasnya dengan adil dan jujur.
Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkap kasus dugaan suap atau gratifikasi, yang telah ditetapkan tujuh tersangka. Di antaranya yaitu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tiga hakim, dua pengacara dan satu panitera di Peradilan Negeri Jakarta Pusat. Ketujuh tersangka tersebut diduga terlibat kasus dugaan korupsi suap terkait vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Para hakim diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar untuk mempengaruhi putusan sidang.
Kasus tersebut menunjukkan adanya intervensi dari pihak lain. Sistem hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menegakkan keadilan tanpa adanya intervensi dari pihak lain. Tekanan dari pihak lain dalam proses pengadilan sangat menganggu jalan dan proses pengadilan. Hakim yang seharusnya bersikap adil dan jujur justru menjadi bagian dari praktik kotor yang membuat pandangan masyarakat menjadi buruk terhadap hukum di Indonesia. Hakim yang seharusnya menjadi penjaga keadilan kini berubah menjadi pelayan kekuasaan, ketika menerima uang Rp 60 miliar tersebut menunjukkan bahwa mereka akan patuh kepada pihak yang salah, bukan kepada kebenaran.
Di dalam kasus tersebut, hakim menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingannya. Ia menggunakan kekuasaannya sebagai hakim untuk menjual putusan sidang dan lebih menguntungkan kepentingan pribadi dan kelompoknya yang biasanya lebih dikenal dengan istilah judicial corruption.
Baca juga : Kodam I/BB Bersama 7 Bupati Sumut Jaga Kelestarian Danau Toba
Dalam kenyataannya, kasus penyuapan hakim sering sekali terjadi. Hal tersebut bukan tanpa sebab, melainkan lumrahnya jual beli perkara di dalam pengadilan. Dalam kasus tersebut, hakim menjual putusannya dan pihak yang terkait membeli putusan tersebut agar sesuai dengan dikhendaki. Hal tersebut merupakan masalah yang serius di dalam sistem peradilan. Jika hal tersebut terus-menerus terjadi, akan mencoreng dan merusak citra hukum di mata masyarakat. Masyarakat akan menganggap bahwa dengan adanya uang, perkara hukum bisa diselesaikan tanpa harus melalui proses yang panjang. Hal tersebut akan membuat pandangan masyarakat semakin menguat tentang bobroknya hukum di Indonesia, dan tentunya semakin memperparah tingkat kesenjangan di Indonesia.
Adanya jual beli perkara didalam pengadilan, juga membuat tercorengnya prinsip keadilan. Putusan yang dibuat hakim bukan berdasarkan kebenaran, tetapi karena adanya kepentingan lain seperti uang. Hal tersebut juga bisa membuat pihak yang tidak bersalah dihukum dan pihak yang bermasalah dibebaskan. Karena mereka telah membeli putusan sidang yang membuat hasil akhir sidang menjadi sesuai dengan keinginan mereka.
Kurangnya efek jera yang didapatkan juga membuat permasalahan terus-menerus terjadi. Hal ini menjadi masalah serius. Jika mereka melakukan penyuapan di dalam peradilan, hal tersebut membuat hilangnya kepercayaan dalam hukum. Ketika hukuman yang dijatuhi tidak sebanding dengan kerugian yang dihasilkan. membuat kasus penyuapan makin sering terjadi. Dalam beberapa kasus, bahkan pelaku masih bisa menikmati fasilitas, dan kenyamanan ketika menjalani hukuman. Ketidaksesuaian perbuatan dengan hukuman tersebutlah yang membuat kasus penyuapan dalam pengadadilan sering sekali terjadi.
Kurangnya efek jera juga tidak lepas dari lemahnya regulasi yang mengatur. Meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hal tersebut masih saja membuat terjadinya kasus penyuapan. Adanya celah membuat sanksi diberikan hukuman yang tidak setimpal.
Baca juga : Menteri Ara: PKP Siap Jadi Instansi Bebas Korupsi, Dipercaya Publik & Pengembang
Komisi Yudirsial (KY), yang dibentuk untuk menjaga, menegakkan kehormatan, dan mengawasi perilaku hakim agar tidak menyalahgunakaan wewenang dan tetap memegang teguh prinsip keadilan. Jika terjadinya pelanggaran oleh hakim, KY dapat memberikan pemantauan dan investigasi. Dalam kasus dugaan suap tersebut, Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menegaskan bahwa sangat menyayangkan dan prihatin terhadap peristiwa tersebut. KY menggunakan inisiatifnya untuk menerjunkan tim dalam menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. KY juga akan mengumpulkan informasi dan keterangan terkait kasus tersebut. KY akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai kasus tersebut, dan meminta kepada semua pihak untuk memberikan informasi yang terkait dengan kasus tersebut.
Sebagai lembaga pengawas hakim, KY seharusnya bisa lebih mencegah tindakan-tindakan tersebut. Namun kenyataannya, KY hanya bisa memberikan rekomendasi tanpa bisa menindaklanjuti secara langsung. Seringkali rekomendasi KY juga tidak dilanjuti Mahkamah Agung. Lemahnya pengawasan oleh KY merupakan salah satu penyebab mengapa maraknya judicial corruption saat ini. Tanpa adanya pengawasan yang ketat dari KY, para pelaku dapat lebih leluasa untuk bergerak untuk melakukan tindakan-tindakan lainnya
Tanpa adanya pengawasan yang kuat di dalam sistem pengadilan, akan semakin membuat lebih banyak kasus-kasus yang muncul. Lemahnya pengawasan dalam pengadilan dapat memberikan berbagai masalah seperti penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kode etik, serta dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Oleh karna itu, diperlukannya langkah-langkah yang tepat untuk membenahi sistem peradilan secara menyeluruh. Seperti diperkuatnya undang-undang yang mengatur pengawasan hakim, diberikannya wewenang yang lebih besar kepada KY untuk melakukan pengawasan dan perilaku hakim, dan memastikan bahwa setiap pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal untuk menimbulkan efek jera.
Baca juga : Menteri Agus: Kreativitas Tidak Bisa Dipenjara
Dengan dilakukannya langkah-langkah tersebut, diharapkan ke depannya agar tidak terjadinya kasus-kasus yang serupa. Diharapkan juga ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia berubah menjadi rasa percaya, karena melihat adanya perubahan-perubahan yang nyata. Dengan penegakkan hukum yang adil, dan transparan masyarakat akan kembali percaya dengan sistem pengadilan di Indonesia.
Powered by Froala Editor
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.