RM.id Rakyat Merdeka - Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, meskipun Undang-Undang BUMN yang baru tidak lagi mengkategorikan direksi dan komisaris sebagai penyelenggara negara, bukan berarti mereka kebal hukum. Ia menekankan, siapa pun yang terlibat korupsi di perusahaan pelat merah tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Gak usah ditanya, kalau kasus korupsi ya tetap aja dipenjara,” tegas Erick saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Baca juga : HUT Ke-95 PSSI, Erick Thohir: Ayo, Cetak Sejarah Baru!
Erick Thohir menegaskan kembali bahwa korupsi adalah tindak pidana yang tetap bisa diproses hukum, tak peduli status jabatan pelakunya. "Kalau yang melakukan korupsi, ya tetap diproses hukum. Mau penyelenggara negara atau bukan, korupsi tetap korupsi," ujarnya.
Pernyataan ini merespons Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menghapus status penyelenggara negara bagi direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Namun, menurut Erick, ketentuan itu tak menghalangi penegakan hukum terhadap tindak pidana. "Itu jelas, korupsi tetap bisa diproses," tegasnya.
Baca juga : PSSI Dapat Dana Besar, Erick Thohir: Kami Akan Wujudkan Asta Cita Prabowo
Erick juga membeberkan, pihaknya sedang berdiskusi dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk mendalami definisi kerugian negara dan kerugian korporasi dalam konteks BUMN.
“Supaya kita duduk bareng, paham mana yang disebut kerugian negara dan mana yang kerugian bisnis. Apalagi sekarang Kementerian BUMN juga punya tugas pengawasan dan investigasi,” jelasnya.
Baca juga : Dituntut Adil, Erick Thohir Siap Sejahterakan Wasit
Sebelumnya, Erick menyambangi gedung KPK untuk menyinkronkan aturan baru terkait BUMN. Ia memastikan langkah ini demi memperjelas batasan dan memperkuat transparansi.
“Kenapa kita sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK? Supaya semua aturan jelas. Ada juklak-juklak yang tegas. Tujuannya biar semua transparan,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.