BREAKING NEWS
 

Diuji Dewas dan Praperadilan

KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Hasto Sesuai Prosedur

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 9 Mei 2025 12:57 WIB
Foto: KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan  suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR, telah dilakukan sesuai prosedur KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Hal ini ditegaskan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menanggapi narasi yang dibangun kubu Hasto selama persidangan.

Khususnya, terkait kesaksian Kusnadi selaku staf Hasto yang mengaku telah ditipu penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, hingga berujung penggeledahan dan penyitaan ponselnya pada Juni 2024 lalu.

"Penyitaan sudah dilakukan sesuai hukum acara dan didasarkan pada surat penyitaan, sprin (surat perintah) geledah, serta dibuatkan berita acara penyitaan dan penggeledahan, sehingga hukum acaranya terpenuhi," kata Budi melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Budi menegaskan, penyitaan yang dilakukan penyidik Rossa telah sesuai prosedur. Hal ini juga sebagaimana hasil pemeriksaan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam proses tersebut.

Budi bilang, penetapan Hasto sebagai tersangka juga telah diuji melalui praperadilan. Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi syarat formil.

Baca juga : Di Depan Prabowo, Andi Gani Pastikan Kawal Kebijakan Pemerintah Terkait Buruh

"Demikian halnya, penyitaan pada penyidikan ini juga sudah menjadi fakta hukum pada perkara praperadilan atas nama saudara HK (Hasto Kristiyanto). Fakta tersebut telah dipertimbangkan dan tidak pernah dinyatakan terbukti ada pelanggaran hukum acara," tegas Budi.

Sebelumnya, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengaku ditipu oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti sampai berujung penggeledahan dan penyitaan tiga unit ponsel, salah satunya milik Hasto.

Kusnadi mengemukakannya saat menjadi saksi sidang perkara dugaan suap PAW anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai terdakwa.

"Apa kejadiannya?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).

"Kejadian saya ditipu itu, Pak, ditipu," jawab Kusnadi.

Adsense

"Ditipu, siapa yang menipu?" tanya jaksa menegaskan.

Baca juga : Menteri ESDM Tinjau Operasi Hulu Migas PHM, Tegaskan Dukungan Produksi Energi

"Katanya saya dipanggil bapak (Hasto), nggak ternyata," sahut Kusnadi.

Kusnadi mengaku saat itu sedang merokok di area gedung KPK ketika didatangi oleh dua orang, salah satunya Rossa, yang menyampaikan bahwa Hasto memanggilnya. Setelah datang ke ruangan, ternyata Hasto membantahnya.

"Di ruangan. Saya panggil, tanya ke Hasto, enggak (memanggil saya katanya). Begitu saya mau turun, saya nggak boleh. Malah saya digeledah, Pak," tutur Kusnadi.

Dalam penggeledahan tersebut, Rossa mengamankan tiga ponsel dari Kusnadi, termasuk satu milik Hasto.

"Ada tiga kalau nggak salah. HP saya, HP kesekretariatan, satu lagi punya bapak (Hasto), Pak," jawab Kusnadi.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga : Menko PMK Tegaskan Pentingnya Kesiapan Indonesia Hadapi Disrupsi AI

Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan ponselnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2020.

Ia juga diduga meminta Kusnadi untuk membuang ponsel saat dirinya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap tersebut diduga diberikan bersama-sama oleh Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

Menurut jaksa, suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense