BREAKING NEWS
 

Kalau Heru Hanindyo Banding, Kejagung Bakal Lakukan Langkah Serupa

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 14 Mei 2025 20:35 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengajukan banding atas vonis terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) nonaktif Heru Hanindyo dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Pasalnya, kubu Heru juga menyatakan banding atas hukuman yang telah dijatuhkan terhadapnya.

“Untuk HH, jika yang bersangkutan banding, maka JPU (jaksa penuntut umum) akan banding,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Rabu (14/5/2025).

Harli mengakui, hingga Rabu malam, jaksa penuntut umum belum menerima pemberitahuan terkait upaya banding kubu Heru.

“Tapi prinsipnya kalau HH banding, tentu JPU juga akan banding. Info JPU, besok (Kamis) hari terakhir menyatakan sikap,” imbuhnya.

Sedangkan terhadap vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada dua kolega Heru, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, Kejagung menyatakan kemungkinan besar bakal menerimanya.

Sebab menurut Harli, putusan majelis hakim telah memenuhi 2/3 dari tuntutan jaksa. Selain itu, semua dalil-dalil yang diajukan dalam surat tuntutan telah dipertimbangkan dan diambil alih dalam pertimbangan hakim.

“Maka jika para terdakwa (Erintuah Damanik dan Mangapul) menerima putusan, mungkin JPU juga akan menerima putusan,” imbuhnya.

Baca juga : Terdakwa Kabur Usai Sidang, Kejari Jakut Bakal Tuntut Lebih Berat

Adapun terdakwa Heru Hanindyo memastikan melakukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadapnya. Upaya banding diajukan ke PN Jakarta Pusat melalui tim ini diungkapkan penasihat hukumnya.

"Pernyataan banding sudah kami ajukan ke kepaniteraan PN Jakpus per hari ini (Rabu)," kata kuasa hukum Heru, Farih Romdoni Putra saat dihubungi, Rabu malam.

Banding diajukan lantaran Jaksa menilai hakim belum mempertimbangkan poin-poin dalam pembelaan (pledoi), baik yang diajukan kliennya maupun tim penasihat hukum.

"Faktanya, penyerahan uang dari Lisa ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan. Dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antarhakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya," tegas Farih.

Sedangkan Philipus Harapenta Sitepu selaku penasihat hukum Erintuah Damanik dan Mangapul menyatakan, tidak melakukan banding atas vonis 7 tahun penjara kepada kedua kliennya. Hal ini ia katakan usai berdiskusi dengan kedua terdakwa.

"Kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien kami hadapi. Karena klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga," kata Philipus kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Adsense

Selain itu, kedua kliennya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, institusi Mahkamah Agung, dan keluarga atas perkara yang terjadi.

Dia juga berharap agar diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan, serta nanti kembali ke masyarakat menjadi berkat dan bermanfaat.

Baca juga : Hore, Harry Kane Akhirnya Bakal Angkat Trofi

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Hakim juga menyatakan merampas sejumlah uang dan aset kedua terdakwa dalam kasus ini.

Sedangkan hukuman Heru Hanindyo jauh lebih tinggi, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sejumlah uang dan asetnya juga dirampas untuk negara.

Hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama lewat penerimaan suap dan gratifikasi.

Hal ini sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dalam dakwaan kumulatif kedua. Perbuatan mereka terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Ketiga terdakwa terbukti menerima suap dari Lisa Rachmat sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura. Uang suap ini agar ketiga hakim memvonis bebas Ronald Tannur selaku klien Lisa Rachmat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sumber uangnya dari Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur.

Selain itu, mereka juga terbukti menerima gratifikasi, berdasarkan penyitaan sejumlah barang bukti dan uang, baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.

Namun, uang-uang para terdakwa tidak sesuai dengan profilnya, sehingga harus dianggap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai hakim.

Baca juga : Kolaborasi Kemenkes dan Takeda Lakukan Aksi Nyata, Cegah Wabah DBD

Rinciannya, dari Erintuah disita uang sebesar Rp 97,5 juta, 32 ribu dolar Singapura atau setara Rp 429,2 juta, dan 35.992,25 ringgit Malaysia atau setara Rp 129,9 juta. Sehingga total gratifikasi yang diterimanya Rp 655,9 juta.

Kemudian dari Heru berupa uang tunai sebesar Rp 104,5 juta, 18.400 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 298 juta, 19.100 dolar Singapura atau setara Rp 227,5 juta, 100 ribu yen Jepang atau setara Rp 11,5 juta, 6 ribu Euro atau setara Rp 100,9 juta, dan 21.715 Riyal Saudi atau setara Rp 93,6 juta.

Sehingga total uang yang diduga sebagai gratifikasi yang diterimanya sebagai hakim sebesar Rp 836 juta. Seluruh uang-uangnya disimpan dalam safe deposit box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini, Jakarta Pusat atas nama Heru Hanindyo dan kakaknya, Arif Budi Harsono.

Dia juga menyimpan sebagian uangnya di dalam rumahnya. Sementara Mangapul berupa uang Rp 21,4 juta, 2 ribu dolar AS atau setara Rp 32,3 juta, dan 6 ribu dolar Singapura atau setara Rp 71,4 juta.

Sehingga total penerimaan gratifikasinya sejumlah Rp 125,1 juta. Uang-uang tersebut disimpannya di dalam apartemennya.

Menurut hakim, para terdakwa tidak dapat membuktikan seluruh barang bukti tersebut selama persidangan. Karenanya harus dirampas untuk negara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense