Dark/Light Mode

Terdakwa Kabur Usai Sidang, Kejari Jakut Bakal Tuntut Lebih Berat

Rabu, 14 Mei 2025 11:08 WIB
Foto: Kejari Jakut.
Foto: Kejari Jakut.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara memastikan bakal menuntut berat terdakwa kasus prostitusi, Januar Murdianto alias Jawir, yang kabur usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

“Tindakannya ini akan kita masukkan ke dalam hal-hal yang memberatkan. Jadi, tuntutan kita akan lebih berat dari kasus-kasus sejenis," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dandeni Herdiana saat dihubungi, Selasa (13/5/2025).

Kajari menambahkan, pihaknya telah melakukan evaluasi sebagai antisipasi ke depan. Hal ini agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

“Evaluasi sudah kita lakukan, yang jelas sistem waltah (pengawalan tahanan) akan lebih diperketat,” imbuhnya.

Baca juga : Libur Panjang, KCIC Gratiskan Anak Di Bawah 3 Tahun Naik Whoosh

Selain itu, titik kaburnya terdakwa Januar telah diperbaiki pihak PN Jakarta Utara. Persisnya teralis pagar di tangga menuju sel tahanan sementara. Penutupan dengan melakukan penembokan pada teralis tersebut.

Diketahui, Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Utara telah berhasil meringkus kembali Januar alias Jawir.

Pelaku ditangkap saat mengunjungi tempat kerja pacarnya di Gedung Cikarang Groove, Jalan MH. Thamrin Kav. 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/5/2025).

Dandeni mengungkapkan, penangkapan, tim langsung bergerak ke lokasi, juga memetakan wilayah dan pemantauan usai menerima informasi posisi Januar.

Baca juga : Kuasai AI Sejak Dini, Karier Terbuka Lebar

Setelahnya, tim merapat dan melihat keberadaan pria yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu. Namun saat hendak diamankan, terdakwa melakukan upaya perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri.

“Tetapi upaya tersebut berhasil digagalkan, sehingga terdakwa dapat diamankan dan dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Utara,” kata Kajari Dandeni dalam keterangannya, Senin (12/5/2025) malam.

Dia menambahkan, selanjutnya terdakwa diserahkan kembali ke rutan tempat asalnya ditahan sebelumnya, yaitu Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Adapun Januar alias Jawir kabur merupakan terdakwa kasus prostitusi yang didakwa melanggar Pasal 296 KUH Pidana atau Pasal 506 KUH Pidana.

Baca juga : Jaksa Bisa Gugat Ahli Waris Bayar Ganti Rugi

Dia menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Utara pada Selasa, 6 Mei 2025 lalu.

Usai menjalani sidang sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kembali menggiringnya ke sel tahanan sementara di pengadilan tersebut.

Dia kabur lewat teralis pagar di tangga menuju sel tahanan. Petugas sempat melakukan pengejaran, namun akhirnya ia lolos sampai akhirnya dapat kembali diamankan 6 hari kemudian.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.