BREAKING NEWS
 

TNI Jaga Kejaksaan, PCO: Kerja Sama Normal, Bukan Situasi Darurat

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Sabtu, 17 Mei 2025 14:47 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi. (Foto: PCO)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, meminta publik tak mempermasalahkan keterlibatan prajurit TNI dalam menjaga kantor Kejaksaan. Menurutnya, kerja sama antar-lembaga negara merupakan hal yang wajar dan lumrah terjadi.

“Lembaga-lembaga negara itu bisa saling MoU, saling bekerja sama,” ujar Hasan di Museum Toeti Heraty, Jakarta, Sabtu (17/5/2025).

Baca juga : Lapas Kelas I Sukamiskin Pekerjakan Napi Di Dapur MBG

Hasan mencontohkan Badan Gizi Nasional (BGN) yang banyak melibatkan personel TNI untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG). "Jadi, Kejaksaan dalam aspek tertentu, apalagi di kejaksaan itu ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer, juga bisa melakukan kerja sama dengan TNI," tandas Hasan. 

Adsense

Hasan meyakini keterlibatan TNI menjaga gedung Kejaksaan telah sesuai dengan prosedur. Juga, bukan berarti Kejaksaan dalam kondisi darurat sehingga harus menggunakan peran TNI. 

Baca juga : Eddy Soeparno Dan Kementerian Ekonomi Jepang Bahas Peluang Kerja Sama Penurunan Emisi Karbon

"Ini kan bukan seperti kondisi darurat, kemudian TNI bersenjata lengkap, kemudian menjaga demo di kejaksaan. Ini MoU untuk pengamanan di dalam kejaksaan dan ini biasa saja," jelas pendiri Cyrus Network itu. 

Diketahui, Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga : PET dan TLPT Kerja Sama Kembangkan Terminal Bahan Bakar Energi Hijau

Surat Telegram Panglima TNI tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dengan mengeluarkan Surat Telegram berderajat kilat dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense