Sebelumnya
Tender pun akhirnya dimenangkan PT AL. Tapi dalam pelaksanaannya, perusahaan telekomunikasi ini justru menyerahkan (subkon) kepada perusahaan lain. Ternyata, barang-barang yang digunakan untuk layanan ini tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Hal ini dilakukan agar para pihak mendapat keuntungan dan kickback melalui suap antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan.
“Kickback (suap) lebih kurang Rp 11 miliar yang diterima dua orang tersangka, SAP dan BDA. Suapnya diberikan tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini,” jelas Kajari.
Baca juga : Bank Diminta Segera Pangkas Suku Bunga
Adapun total PAGU anggaran yang digelontorkan Kominfo dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS untuk 5 tahun (2020–2024) sebesar Rp 959,4 miliar.
Rinciannya, tahun 2020 Rp 60,3 miliar, tahun 2021 Rp 102,6 miliar, tahun 2022 Rp 188,9 miliar, tahun 2023 Rp 350,9 miliar, dan tahun 2024 Rp 246,5 miliar.
Perhitungan sementara kerugian negara yang dilakukan oleh penyidik, diperoleh angka ratusan miliar rupiah.
Baca juga : Blokir Anggaran Dibuka, Cepat Dibelanjakan Dong
“Tapi untuk kepastiannya, kita tunggu perhitungan resmi dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Kajari.
Terpisah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berkomitmen mendukung aparat penegak hukum dalam proses hukum yang tengah berlangsung terkait proyek PDNS.
“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Baca juga : Saluran Air Mampet Dan Sungai Dangkal
Meutya mengaku telah memberhentikan kedua pegawai Komdigi yang terjerat kasus ini dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Meutya menegaskan, komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh perkara korupsi tersebut.
Komdigi ingin memastikan, semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.