BREAKING NEWS
 

Kasus Dugaan Korupsi Proyek PDNS Kominfo

Penyidik Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 26 Mei 2025 07:15 WIB
Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra. (Foto: Instaram/kejari.jakpus)

 Sebelumnya 
Tender pun akhirnya dimenangkan PT AL. Tapi dalam pelaksanaannya, perusahaan telekomunikasi ini justru menyerahkan (subkon) kepada perusahaan lain. Ternyata, barang-barang yang digunakan untuk layanan ini tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Hal ini dilakukan agar para pihak mendapat keuntungan dan kickback melalui suap antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan.

“Kickback (suap) lebih kurang Rp 11 miliar yang diterima dua orang tersangka, SAP dan BDA. Suapnya diberikan tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegia­tan ini,” jelas Kajari.

Baca juga : Bank Diminta Segera Pangkas Suku Bunga

Adapun total PAGU anggaran yang digelontorkan Kominfo da­lam pengadaan dan pengelolaan PDNS untuk 5 tahun (2020–2024) sebesar Rp 959,4 miliar.

Rinciannya, tahun 2020 Rp 60,3 miliar, tahun 2021 Rp 102,6 miliar, tahun 2022 Rp 188,9 miliar, tahun 2023 Rp 350,9 miliar, dan tahun 2024 Rp 246,5 miliar.

Perhitungan sementara keru­gian negara yang dilakukan oleh penyidik, diperoleh angka ratusan miliar rupiah.

Baca juga : Blokir Anggaran Dibuka, Cepat Dibelanjakan Dong

“Tapi untuk kepastiannya, kita tunggu perhitungan resmi dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Kajari.

Terpisah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berkomitmen mendu­kung aparat penegak hukum da­lam proses hukum yang tengah berlangsung terkait proyek PDNS.

“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pem­benahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Baca juga : Saluran Air Mampet Dan Sungai Dangkal

Meutya mengaku telah mem­berhentikan kedua pegawai Komdigi yang terjerat kasus ini dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Meutya menegaskan, komit­men terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh perkara korupsi tersebut.

Komdigi ingin memastikan, semua anggaran publik digu­nakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense