RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dugaan korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah terjadi sejak tahun 2019. Selama kurun waktu tersebut, puluhan miliar rupiah dikumpulkan para tersangka.
“Hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Baca juga : Geledah 7 Lokasi, KPK Sita 8 Mobil Dan 1 Motor
Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam penyidikan ini. Di antaranya, dua mantan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Keduanya yakni, Dirjen Binapenta 2020-2023, Suhartono; dan Dirjen Binapenta 2024-2025, Haryanto.
Baca juga : Geledah 3 Tempat, Sita 3 Mobil
Sebanyak 11 mobil dan 2 motor telah disita KPK terkait penyidikan kasus ini. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan kasus yang tengah disidik komisi antirasuah.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat delapan orang sebagai tersangka, tapi belum diungkapkan identitasnya.
Baca juga : Perkuat Portofolio Bisnis di Tengah Transisi, MedcoEnergi Tetap Melaju
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendukung proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Menurut dia, beberapa pejabat yang diduga terlibat kasus tersebut, telah dicopot dari jabatannya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.