BREAKING NEWS
 

Pidana Pencabulan

Agus Buntung Diketok Vonis Hukuman 10 Tahun Penjara

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 27 Mei 2025 14:42 WIB
Agus Buntung divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025). (Foto: Kejaksaan RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa pelecehan seksual penyandang tunadaksa, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (22).

"Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, seperti dikutip ANTARA, Selasa (27/5/2025).

Tak hanya pidana hukuman, hakim juga turut menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga : Juara Piala FA, Penantian 120 Tahun The Palace

Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali, terhadap korban yang jumlahnya lebih dari satu orang.

Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis dengan menetapkan perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Adsense

Putusan hakim ini terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang meminta terdakwa dijatuhi pidana hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Baca juga : Germany Brilliant Bangun Saung Mandi Untuk Wisatawan Di Baduy Luar

Meski dengan pidana hukuman yang berbeda, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa yang menyebut perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.

Hal yang meringankan putusan, hakim melihat usia terdakwa masih tergolong muda. Harapannya, terdakwa dapat memperbaiki perbuatan.

"Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar," ujar hakim.

Baca juga : Kasus Pengadaan APD Covid-19, Dirut PT EKI Dituntut 14 Tahun 10 Bulan Penjara

Hal yang memberatkan, hakim melihat korban mengalami trauma mendalam akibat  perbuatan terdakwa, di samping menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense