Dark/Light Mode

Lebih Tinggi dari 2 Hakim Lain

Tak Akui Kesalahan, Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, 8 Mei 2025 23:35 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Heru Hanindyo lebih tinggi dari dua koleganya, Erintuah Damanik dan Mangapul terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Heru divonis pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan Erintuah dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara. Sebabnya, Heru tidak mengakui kesalahannya selama persidangan.

Sidang pembacaan putusan Heru digelar secara terpisah. Hakim lebih dahulu menjatuhkan vonis kepada Erintuah dan Mangapul.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim Teguh Santoso membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Hakim juga menyatakan bahwa sebagian barang bukti yang telah disita jaksa, dirampas untuk negara. Sebagian lainnya dilampirkan dalam perkara untuk terdakwa lain.

Baca juga : Suap Ronald Tannur, Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama lewat penerimaan suap dan gratifikasi.

Hal ini sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dalam dakwaan kumulatif kedua. Perbuatan mereka terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Menurut hakim, hal yang memberatkan hukumannya yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Kemudian, perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim, terdakwa tidak menyadari akan kesalahannya.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," beber hakim.

Baca juga : Asetnya Dikembalikan, Mantan Direktur PT Timah Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Perkara bermula dari proses hukum Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti, teman wanitanya. Kemudian ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja berupaya agar anaknya bebas dari hukuman.

Meirizka meminta Lisa Rahmat bertindak sebagai pengacara untuk mengurus kasus anaknya.

Lisa pun menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Zarof kemudian mengontak Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono. Singkatnya, suap mengalir kepada tiga hakim PN Surabaya, yang membuat Ronald Tannur divonis bebas.

Baca juga : Eks Direktur PT Timah Divonis 10 Tahun Penjara

Jaksa langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Bersamaan dengan itu, Kejagung membongkar praktik suap Lisa terhadap ketiga hakim PN Surabaya.

Tak sekadar menangkap ketiga hakim, penyidik Gedung Bundar turut menyeret Lisa Rachmat dan Zarof dalam perkara dugaan permufakatan jahat berupa suap untuk majelis kasasi MA untuk menguatkan putusan bebas Ronald Tannur.

Belakangan, majelis kasasi menyatakan bahwa Ronald Tannur bersalah, sehingga menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Meski begitu, terdapat dissenting opinion (DO) oleh ketua majelis kasasi dalam putusannya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.