BREAKING NEWS
 

Mendagri Diminta Bersikap Hati-hati

Urusan 4 Pulau Aceh Diserahkan Ke Sumatera Utara Makin Heboh

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : SISWANTO
Jumat, 13 Juni 2025 08:05 WIB
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Urusan 4 pulau di Aceh yang diserahkan ke Sumatera Utara (Sumut) makin heboh. Sejumlah kalangan mengingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk hati-hati bersikap terkait masalah tersebut. Jangan sampai, urusan 4 pulau memicu konflik horizontal yang lebih luas. 

Ditetapkannya 4 pulau yang sebelumnya diakui masuk wilayah Aceh menjadi bagian dari Sumut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 3002.2.2-2138 Tahun 2025. Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. 

Kepmendagri ini menuai protes dari masyarakat, khususnya warga Aceh. Masyarakat Serambi Makkah, dari rakyat biasa, pejabat, hingga politisi di DPR sama-sama menolak Kepmendagri tersebut. 

Anggota DPR RI Dapil Aceh I Nazaruddin Dek Gam meminta Kemendagri mengembalikan empat pulau ini ke Aceh. Menurutnya, warga di pulau itu sejak dulu telah mengantongi KTP Aceh. 

"Dari dulu, masyarakat di sana sudah ber-KTP Aceh, jadi semuanya sudah ada dasarnya. Saya minta Mendagri segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh," kata Dek Gam dalam keterangan tertulisnya, kemarin. 

Politisi PAN ini meminta Mendagri untuk fokus  mengurusi persoalan lain, ketimbang mengusik warga Aceh. Menurutnya, Kepmendagri itu mengusik ketentraman warga Aceh.

"Enggak usah cawe-cawe hal ginian, bikin gaduh aja Mendagri ini," ujarnya. 

 Protes juga datang dari Anggota DPR asal Aceh, M Nasir Jamil. Meski secara adminitratif 4 pulau itu disebut milik Sumut, namun di berbagai catatan agraria, data kepemilikan lahan hingga peta batas wilayah, menunjukkan bagian dari Aceh. 

Baca juga : Industri Mobil Resesi, Peneliti UI: Perluas Insentif Dan Kurangi Pajak

"Jadi, Aceh berpeluang mengambil kembali keempat pulau itu," kata Nasir.

Melihat polemik yang makin panas, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta Mendagri berhati-hati. Dia ingin Pemerintah Pusat mengedepankan musyawarah mufakat. "Tuntaskan sengketa empat pulau dengan cara elegan, dengan semangat harmoni," pesan politikus PKB ini.

Diingatkan, pendekatan legal atau hukum, tak cukup. Perlu mempertimbangkan nilai dan kearifan lokal yang ada. Misalnya, ada tradisi dilarang cari ikan di hari Jumat dalam qanun Aceh. "Aspek sosiologis dan budaya juga harus dilihat dengan bijak," imbaunya.

Untuk meredam polemik ini, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal Zakaria Ali membuka opsi mediasi. Kemendagri, kata dia, berencana mempertemukan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Jakarta.

"Terbuka sekali kemungkinan difasilitasi oleh Kemenko Polkam dan Mendagri untuk bertemu dengan kedua gubernur dan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi untuk memperoleh penjelasan," kata Safrizal di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Safrizal belum dapat memastikan kapan pertemuan tersebut akan berlangsung. "Kemarin pihak Kemenko Polkam sudah melaporkan, saya melaporkan kepada Pak Mendagri, kita tunggu nanti waktunya," tuturnya.

Safrizal lantas menceritakan kronologi 4 pulau hingga keluarnya Kemendagri. Kata dia,  polemik status kewilayahan ini sebenarnya berawal dari tahun 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi Pemerintah, memverifikasi pulau yang ada di Indonesia.

Adsense

Tim Nasional terdiri antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang saat ini menjadi bagian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta Pemerintah provinsi dan kabupaten.

Baca juga : Wamendagri Gencar Sosialisasikan Kopdes Merah Putih Di Jawa Tengah

Hasil verifikasi ini, pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi Gubernur Aceh saat itu, dan menyampaikan Provinsi Aceh terdiri 260 pulau. Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yakni Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Lampiran tersebut menyertakan perubahan koordinat untuk keempat pulau tersebut.

Selanjutnya, saat identifikasi dan verifikasi di Sumut pada 2008, Pemda Sumut melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa. 

Pada 2009, hasil verifikasi Tim Nasional di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumut saat itu yang menyatakan, Provinsi Sumut terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut di atas. Dari hasil konfirmasi kepada Gubernur Aceh beserta hasil konfirmasi Gubernur Sumut saat itu, beserta hasil pelaporan pada PBB tahun 2012, Pemerintah Pusat kemudian menetapkan status empat pulau menjadi wilayah Sumut.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan, pembahasan nasib 4 pulau sebenarnya sudah lama dan melewati proses panjang melibatkan banyak pihak. Selama pembahasan bergulir, Kemendagri berkali-kali membantu memfasilitasi. Bahkan, sebelum dirinya duduk di Pemerintahan.

"Banyak sekali yang terlibat, dan kemarin itu diputuskan mengenai penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada United Nations. Di situlah, tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumatera Utara," kata Tito usai rapat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Sebenarnya, kata Tito, persoalan batas daratan sudah kelar antara Aceh Singkil dan Tapunuli Tengah. Sudah pula ditandatangani kedua belah pihak. Namun, terkait batas laut, memang menunjukkan kejelasan. Setelah rapat di tingkat pusat dengan melihat letak geografisnya, ternyata 4 pulau itu ada di wilayah Sumut. "Nah tahun 2025, April kemarin hanya pengulangan," terang Tito.

Mantan Kapolri ini menegaskan, pihaknya terbuka bila polemik ini dibawa ke ranah hukum lewat gugatan perdata di pengadilan. Dia memastikan, Pemerintah Pusat tidak memiliki kepentingan pribadi, melainkan hanya ingin menyelesaikan batas wilayah secara objektif dan legal. 

"Kami paham kalau ada pihak yang tidak puas. Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke PTUN. Silakan saja," sambungnya.

Baca juga : Pengawasan Dan Tata Kelola BUMD Sebaiknya Diperbaiki

Sebenarnya, terkait polemik ini, sudah ada pertemuan antara Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzzakir Manaf, pekan lalu. Bobby yang didampingi Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, mendatangi langsung Muzakir di Kantor Pemprov Aceh.

Namun, pertemuan tersebut tak menemui titik terang terkait polemik yang ada. Justru, protes dan kemarahan dari warga Aceh makin kencang disuarakan. 

Sementara itu, Guru Besar Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Ahmad Humam Hamid mewanti-wanti, polemik ini berpotensi memicu konflik. Pemerintah harus belajar dari kasus serupa di Catalonia Spanyol dan Mindanao Filipina. Di Catalan, masyarakat merasa otonomi dibatasi dan keputusan strategis diambil tanpa mempertimbangkan aspirasi lokal. Ini memicu resistensi berbasis identitas kolektif yang berujung pada tuntutan pemisahan diri.

"Di Catalan, tak hanya karena alasan ekonomi, tetapi karena sejarah marginalisasi dan aspirasi kultural yang diabaikan oleh pusat," katanya dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

Aceh, kata dia, serupa dengan Catalan, punya identitas historis kuat, relasi timpang dengan pusat, dan kesadaran kolektif mempertahankan martabat daerah. Karenanya, pendekatan legalistik akan memperdalam kecurigaan. 

 Di Mindanao, Filipina Selatan, kata dia, bahkan mengalami konflik berdarah selama puluhan tahun imbas negara gagal memahami struktur sosial dan religius masyarakat. Pendekatan militer dan administratif justru memperpanjang kekerasan.

Pemerintah, harus melakukan pendekatan empati yang hadir untuk mendengar, bukan sekadar menjawab, memahami konteks sosial dan psikologis masyarakat, bukan hanya membaca peta dan regulasi. Hadir sebagai mitra yang menghargai memori, identitas, dan martabat lokal.

"Keputusan administratif tanpa proses dialog terbuka menimbulkan rasa diperlakukan secara tidak adil. Ini bisa menjadi percikan bagi munculnya kembali narasi resistensi yang lebih luas," pesannya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense