Sebelumnya
Kejagung masih terus melakukan penggalian dan penyidik sudah mulai melakukan pemeriksaan kepada vendor.
“Salah satu vendor itu kan sudah dipanggil dan tentu informasi ini masih harus kita informasi,” imbuh Harli.
Sebelumnya, kuasa hukum IA, Indra Haposan Sihombing menegaskan, kliennya bukan stafsus Mendikbudristek, melainkan konsultan individu di kementerian.
Baca juga : Pertamina Mampu Adaptasi & Punya Daya Tahan Tinggi
“Beliau konsultan individu yang ditunjuk untuk bekerja, memberikan masukan-masukan terhadap teknologi kementerian,” jelasnya.
Dia menjelaskan, IA ditugaskan untuk memberikan masukan-masukan terhadap operating system Chromebook dan Windows kepada kementerian sebagai bahan pertimbangan. Kemudian, kementerian yang akan menentukan.
“Jadi beliau ini tidak terlibat dalam sistem pengadaan, bukan. Jadi dia hanya sebagai tim pemberi masukan, tidak lebih dari itu,” terang Indra.
Baca juga : Zulhas: SDM Kita Kalah Sama China Dan Korsel
Penunjukan IA sebagai konsultan dilakukan langsung dari direktorat di Kemendikbudristek saat itu. “Jadi bukan ditunjuk oleh Mas Nadiem, bukan. Ini resmi ditunjuk oleh direktorat,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kejagung menemukan indikasi dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemedikbudristek tahun 2019-2022. Laptop tersebut merupakan bantuan peralatan bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Penyidik menduga bahwa ada persekongkolan atau permufakatan jahat dari sejumlah pihak. Modusnya, mengarahkan agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop yang berbasis pada operating system chromebook, terkait denganteknologi pendidikan.
Baca juga : Taman Langsat Dilarang Dijadikan Tempat Mesum
Padahal, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran, karena internet di Indonesia belum merata. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.