RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (AN), sebagai salah satu tersangka dalam dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang.
Selain AN, ada tiga nama lain yang kini berstatus tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah RY selaku Kepala Cabang PT MB, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS, dan AT selaku Direktur PT MB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menuturkan, proyek Pasar Cinde tersebut dilakukan melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel denganPT MB pada 2016–2018.
AN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik, dan sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
Baca juga : Masyarakat & Dunia Usaha Diharapkan Lebih Produktif
“Pemeriksaan mengarah pada keterlibatan langsung dalam pelaksanaan proyek yang diduga merugikan negara,” katanya kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Dari hasil penyidikan, proyek revitalisasi Pasar Cinde yang awalnya bertujuan mendukung pelaksanaan Asian Games 2018, justru dijalankan dengan cara-cara yang menyimpang.
Mitra kerja sama BGS disebut tidak memenuhi syarat. Selain itu, proses pengadaan sarat pelanggaran, dan kontrak kerja sama tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Akibat kontrak yang disepakati, bangunan cagar budaya Pasar Cinde hilang.
“Kami juga menemukan adanya aliran dana dari mitra kerja sama ke pejabat terkait untuk memuluskan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” jelas Vanny.
Baca juga : Pemerintah Dan Swasta Bantu Serap Gula Petani
Tim penyidik juga menemukan bukti berupa percakapan di ponsel yang menunjukkan upaya menghalang-halangi proses hukum.
“Ada komunikasi soal ‘pasang badan’ senilai Rp 17 miliar dan rencana mencari pemeran pengganti untuk dijadikan tersangka,” sambungnya.
Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 saksi dan membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan menelusuri pihak-pihak lain yang juga harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Vanny.
Baca juga : Vibes Stasiun Tanah Abang Mirip Bandara
Sementara tersangka RY telah ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari sejak 2 Juli 2025. Adapun AN dan EH diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara lain, sedangkan AT belum memenuhi panggilan penyidik karena berada di luar negeri dan telah dicekal.
AN yang merupakan Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan 2013-2018 saat ini masih menjalani hukuman 9 tahun untuk kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan kasus pembelian gas bumi melalui PT PDPDE.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang ini sudah bergulir sejak 2023. Sejumlah memeriksa saksi, penyidik Kejati Sumsel juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah kantor.
Antara lain kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sumsel, kantor Pemkot Palembang, kantor Pemprov Sumsel, kantor Bapenda Sumsel, BPKAD hingga gedung arsip dan kantor pihak kontraktor. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.