Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tarif Listrik Triwulan III Tidak Naik
Masyarakat & Dunia Usaha Diharapkan Lebih Produktif
Jumat, 4 Juli 2025 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Keputusan Pemerintah tidak menaikkan tarif listrik triwulan III atau periode Juli-September 2025 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi, sudah tepat. Kebijakan itu sejalan dengan program pemulihan ekonomi masyarakat.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan kesiapan perusahaannya dalam mendukung penuh keputusan Pemerintah tidak menaikkan tarif listrik.
PLN berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan listrik yang andal bagi seluruh pelanggan.
“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Darmawan di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Darmo-sapaan Darmawan, juga memastikan, PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik, serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan.
Darmo menjelaskan, selain memastikan keandalan pasokan, PLN juga terus melakukan efisiensi biaya operasional.
“Langkah ini ditempuh guna mendukung kelancaran proses bisnis, dan mendorong penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” ujarnya.
Dengan keputusan tersebut, PLN bersama Pemerintah berharap, masyarakat dan dunia usaha dapat beraktivitas lebih produktif, seiring stabilitas tarif yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga : Pemerintah Dan Swasta Bantu Serap Gula Petani
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi berpendapat, keputusan Pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik cukup tepat.
“Kebijakan ini memang efektif mengendalikan inflasi dan mencegah penurunan daya beli masyarakat,” kata Fahmy kepada Rakyat Merdeka, Kamis (3/7/2025).
Bahkan Fahmy meyakini, para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pasti menyambut baik keputusan ini.
Dia mengatakan, stabilitas tarif tersebut memberi sinyal kuat, bahwa Pemerintah memilih menjaga daya beli masyarakat dan menjamin iklim usaha yang kondusif.
“Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi, dan dorongan terhadap transisi energi,” tutur Fahmy.
Namun, kata Fahmy, ini juga bisa menjadi pertanda bahwa Pemerintah tengah menahan diri menjelang pembahasan anggaran energi nasional pada 2026.
“Hal ini lebih ke arah narasi besar tentang prioritas Pemerintah, arah kebijakan energi, dan bagaimana negara memilih bertahan saat tekanan global mengetuk pintu,” terang Fahmy.
Menurut Fahmy, agar tak terlalu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akibat meningkatnya pengeluaran untuk kompensasi dan subsidi, Pemerintah sebaiknya tidak menahan lebih lama tarif listrik dan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi.
Baca juga : Vibes Stasiun Tanah Abang Mirip Bandara
Artinya, imbuh dia, keputusan penetapan tarif dan harga tersebut sebaiknya diserahkan kepada PLN dan Pertamina agar sesuai dengan harga keekonomian.
“Dengan begitu, Pemerintah tidak perlu membayar kompensasi kepada PLN dan Pertamina ketika tarif listrik dan harga BBM non-subsidi ditetapkan di bawah harga keekonomian,” imbaunya.
Fahmy menjelaskan secara empiris, kenaikan tarif listrik dan harga BBM non-subsidi tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi maupun daya beli masyarakat.
Pasalnya, jumlah konsumen kategori non-subsidi relatif kecil. Bahkan bisa dikatakan, sebagian besar berasal dari golongan masyarakat menengah ke atas.
Sebaliknya, kenaikan tarif listrik dan harga BBM subsidi memiliki pengaruh signifikan terhadap inflasi dan daya beli masyarakat. Karena jumlah konsumen subsidi lebih besar, dan kebanyakan berasal dari golongan masyarakat bawah.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan III untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan.
“Putusan ini bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri nasional,” jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu dalam keterangan resmi, Jumat (27/6/2025).
Jisman menuturkan, tidak hanya tarif non-subsidi, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PLN juga tidak mengalami perubahan.
Baca juga : Prilly Latuconsina, Ingin Nikahi Pria Berpikiran Dewasa
“Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi UMKM,” rinci Jisman.
Pemerintah berharap, PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional, dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik.
“Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” katanya.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III-2025, juga mengacu pada realisasi periode Februari-April 2025.
Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif. Namun, Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya