Sebelumnya
Diketahui, sebelum heboh beras, minyak goreng duluan dioplos. Kasusnya dibongkar Maret 2025 oleh Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang. Minyak biasa disulap jadi “MinyaKita.” Aksi serupa juga ditemukan di Jawa Barat dan Jawa Timur. Tujuannya sama, yakni pengusaha ingin untung banyak dengan cara curang.
Selain minyak, kasus oplosan juga terjadi pada bensin. Fakta ini terungkap usai Kejagung membongkar kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga, akhir Februari 2025.
Lewat kasus ini diketahui, sepanjang 2018-2023 ternyata BBM jenis Pertamax yang dibeli masyarakat telah dicampur dengan Pertalite. Karena praktek curang ini, negara dirugikan sebesar Rp 193,7 triliun di tahun 2023. Kalau sampai tahun 2025, maka kerugian negara bisa menembus Rp 968,5 triliun.
Parlemen Ikut Panas
Baca juga : Dinner Bareng Berdua, Prabowo Dan Macron Saling Puji Di Medsos
Ditemukannya banyak beras premium dioplos dan takarannya dikurangi membuat gedung parlemen panas. Ketua DPR Puan Maharani menyebut kasus ini sebagai bentuk kejahatan serius.
“Kupas dan selidiki tuntas! Negara tak boleh kalah sama mafia,” ujar Puan di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto menyebut praktik oplosan ini menjijikkan. “Zaman sekarang masih ada oplos-oplos? Itu perusahaan besar lagi! Harus ditindak!” katanya.
Baca juga : Rasakan Hidup 1.000 Tahun Lagi Di Osaka-Kansai Expo
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Hibnu Nugroho mendesak aparat memberi sanksi tegas terhadap pelanggar. “Kudu diusut tuntas karena menyangkut kepentingan hidup orang banyak,” kata Hibnu.
Aspek pidananya, kata Hibnu, sudah jelas. Pengoplosan beras dikategorikan tindak pidana korupsi bidang pangan atau tindak pidana pelindungan konsumen. Pelakunya bisa orang bisa korporasi.
“Harus diperiksa semua. Di luar hukum, pemerintah bersama pelaku usaha harus reformasi menyeluruh rantai distribusi,” pesannya.
Baca juga : Kaesang Berkelakar Jokowi Takut Daftar
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menambahkan, jika ditemukan bukti kuat, perusahaan dapat diproses hukum hingga penetapan tersangka dan penuntutan di pengadilan. Bila perlu, kata dia, bisa dilakukan pencabutan izin usaha.
“Selain lewat hukum, dapat ditempuh jalur lain, yakni melalui mekanisme Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” imbuhnya. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.