BREAKING NEWS
 

YLBHI Soroti Pembahasan RKUHAP, Dorong Partisipasi Publik

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Selasa, 22 Juli 2025 11:04 WIB
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan sejumlah catatan terhadap proses dan substansi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah dibahas di DPR.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang digelar mendadak pada Minggu (20/7/2025), YLBHI menilai pembahasan RKUHAP dilakukan secara tergesa-gesa dan berpotensi melanggengkan pelanggaran hak asasi manusia.

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, mengatakan, proses legislasi RKUHAP sejauh ini tidak mencerminkan semangat negara hukum yang menjunjung partisipasi publik secara bermakna.

Baca juga : NasDem Dorong Prabowo Segera Keluarkan Keppres

“Penyusunan dilakukan tergesa-gesa, tidak membuka ruang partisipasi yang tulus dan menyeluruh. Hak publik bukan hanya untuk didengar, tetapi juga dipertimbangkan dan diberi penjelasan,” ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025).

Dalam forum tersebut, YLBHI menyampaikan 14 catatan substansial terhadap draf RKUHAP versi 11 Juli 2025 yang diunggah di laman resmi DPR RI. Catatan tersebut mencakup persoalan minimnya perlindungan hak tersangka dan korban, penguatan yang lemah terhadap peran advokat, hingga kewenangan berlebih yang diberikan kepada penyidik, termasuk pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penyidikan perkara pidana umum.

Adsense

Salah satu sorotan utama YLBHI adalah tidak maksimalnya jaminan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Dalam pasal-pasal terkait, penyidik disebut masih memiliki wewenang menunjuk pengacara, yang menurut YLBHI berisiko menimbulkan konflik kepentingan.

Baca juga : Komisi VII DPR Soroti 30 Persen Ruang Terbuka Hijau Di Subang

Selain itu, Isnur menilai RKUHAP belum memiliki mekanisme kontrol yang kuat terhadap tindakan upaya paksa, seperti penangkapan dan penahanan. “Tanpa pengawasan hakim dalam 48 jam pertama, hak warga untuk mendapatkan keadilan sangat rentan dilanggar,” kata dia.

YLBHI juga mengkritisi keberadaan pasal-pasal yang memberikan diskresi luas kepada penyidik untuk melakukan tindakan “menurut hukum” tanpa penjelasan rinci. Hal ini, menurut mereka, membuka ruang penjebakan dan kriminalisasi.

Menanggapi berbagai catatan tersebut, pimpinan Komisi III DPR RI menyatakan akan membuka ruang pembahasan kembali dan tidak terburu-buru dalam mengesahkan RKUHAP. Meski demikian, YLBHI menyatakan sikap skeptis terhadap komitmen tersebut, mengingat proses sebelumnya dinilai minim transparansi dan dialog.

Baca juga : Tinjau Pelabuhan, Menko AHY Dorong Penguatan Konektivitas & Ekonomi Sulteng

“Proses ini harus terus dikawal. Kami akan terus melakukan pendidikan publik, aksi demonstrasi, dan membangun gerakan sosial sebagai bagian dari partisipasi publik yang sejati,” tutur Isnur.

YLBHI menegaskan bahwa revisi hukum acara pidana harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, keterbukaan, serta perlindungan hak asasi manusia. Mereka juga mendorong DPR untuk mendengarkan suara korban yang selama ini menjadi pihak paling terdampak dalam sistem peradilan pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense