Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Komisi VII DPR Soroti 30 Persen Ruang Terbuka Hijau Di Subang
Sabtu, 12 Juli 2025 14:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Industri Subang.
Srikandi Partai Gerindra ini menyoroti pentingnya pemenuhan ketentuan 30 persen ruang terbuka hijau yang menurutnya belum tercapai berdasarkan peta yang ditinjau langsung di lokasi.
“Kawasan industri harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Di tengah krisis iklim dan bencana yang makin sering terjadi, komitmen pada 30 persen ruang hijau bukan sekadar formalitas,” ujar Saras Jumat (11/7/2025).
Baca juga : Negosiasi Tarif 32 Persen, Prabowo Berencana Temui Trump
Dia mengingatkan, bahwa kawasan industri yang tidak memenuhi standar lingkungan bisa dihentikan izinnya, sebagaimana yang pernah terjadi di sejumlah lokasi lain.
Keponakan Presiden Prabowo Subianto ini mendorong agar pembangunan dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak mengorbankan ekosistem sekitar.
Dalam tinjauannya, Saras juga menekankan, pentingnya keterlibatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan audit berkala terhadap dampak ekologis dari proyek industri skala besar.
Baca juga : Program Listrik Desa, DPR Yakin Indonesia Terang Ada di Seluruh Kampung
Putri Hashim Djojohadikusumo ini berharap ada transparansi data dan pelibatan publik, terutama warga lokal, dalam memantau pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan di kawasan tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menekankan, pentingnya aspek lingkungan dalam pengembangan kawasan industri Subang Smartpolitan.
Saleh menyampaikan bahwa DPR akan mengawasi ketat agar proyek tersebut tidak menimbulkan dampak ekologis yang merugikan.
Baca juga : Komisi XII DPR Yakin Indonesia Terang Merata Ke Seluruh Kampung
"Kawasan industri tidak boleh hanya berorientasi ekonomi. Komitmen terhadap konservasi lingkungan harus jadi prioritas. Minimal 30 persen kawasan harus hijau," tegas Saleh yang dikutip dari laman dpr.go.id,
Menurutnya, pembangunan kawasan industri wajib mengikuti ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jika tidak, proyek bisa dihentikan sebagaimana pernah terjadi di wilayah lain.
"Kami tahu ada proyek industri yang dihentikan karena tidak memenuhi standar lingkungan. Kami tidak ingin hal serupa terjadi di Subang," ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya