RM.id Rakyat Merdeka - Pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN), cuma tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Begitu Keppres diterbitkan, maka kegiatan birokrasi sudah bisa berjalan di IKN.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, untuk memulai pemindahan ibu kota, dibutuhkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai legalitasnya. Keppres, kata dia, mengatur pemindahan aktivitas Pemerintahan Pusat ke Nusantara.
"Untuk itu memang kick off-nya melalui diterbitkannya Keppres tentang pemindahan aktivitas Pemerintahan pusat ke Nusantara," kata Doli, di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Doli membenarkan, saat ini sejumlah fasilitas sudah terbangun di IKN. Sehingga, kata dia, aktivitas pemerintahan sudah bisa berlangsung di IKN. Tentu saja, kata dia, pemindahan aktivitas pemerintahan ini harus ada payung hukumnya.
Baca juga : Sikat Pengoplos Beras, Polri-Kejagung Gercep
"Melalui Keppres, diharapkan proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, berjalan sesuai undang-undang," ujarnya.
Apalagi, kata Doli, tahap pembangunan sudah dimulai. Dalam waktu tiga tahun terakhir ini, kata dia, tahapan-tahapan dasar pembangunan IKN sudah dimulai dan sudah tampak progressnya.
"Anggaran yang sudah digelontorkan pun juga tidak sedikit," tandas Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, Keppres merupakan ketegasan dari Pemerintah atas pembangunan mega proyek itu agar tidak mubazir. "Jadi pilihannya, proses pemindahan dimulai segera, melalui penerbitan Keppres, atau kaji ulang kebijakan pemindahan ibu kota," tandas Doli.
Baca juga : Industri Asuransi BUMN Bakal Lebih Besar Dan Kuat
Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menolak penundaan pembangunan IKN. Dia mengatakan, pembangunan IKN harus tetap dilanjutkan sesuai dengan tahapan yang telah disepakati.
"Setahu saya nggak ada moratorium ya. Gini, membangun IKN itu kan sudah ada perencanaannya, tahapannya sudah ada. Itu aja yang dijalankan," kata Bahlil di acara Musda DKI Jakarta, di Hotel Sultan, Rabu (23/7/2025) malam.
Bahlil menuturkan, pembangunan kota tidak bisa dilakukan dengan cepat dan tidak dalam waktu lima tahun. Intinya, kata Bahlil, Partai Golkar akan mengikuti apapun keputusan Presiden Prabowo.
Soal usulan Partai NasDem agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN, Bahlil menyerahkannya kepada Presiden. Yang jelas, kata dia, sebagai partai pendukung Pemerintah, Golkar akan mendukung keputusan Pemerintah.
Baca juga : Kemendag Dukung UMKM Lewat Lisensi Dan Waralaba
"Kita silakan saja, namanya saja usulan kan semuanya boleh mengusulkan, namanya usulan semuanya bisa," katanya.
Diketahui, usulan Keppres IKN sebelumnya disampaikan Partai NasDem. Partai besutan Surya Paloh itu meminta Pemerintah menerbitkan Keppres jika Pemerintah serius perlu memfungsikan IKN secara bertahap. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.