Dark/Light Mode

Perkuat Daya Saing Produk Lokal Di Kancah global

Kemendag Dukung UMKM Lewat Lisensi Dan Waralaba

Jumat, 25 Juli 2025 07:00 WIB
Menteri Perdagangan, Budi Santoso memberikan keterangan kepada wartawan usai meluncurkan 100 Lisensi Merek dan Produk UMKM Lokal yang berlangsung di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). (Foto: Dok. Kemendag)
Menteri Perdagangan, Budi Santoso memberikan keterangan kepada wartawan usai meluncurkan 100 Lisensi Merek dan Produk UMKM Lokal yang berlangsung di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). (Foto: Dok. Kemendag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus memperkuat daya saing pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal melalui model bisnis lisensi dan waralaba. Skema ini dinilai ampuh mempercepat pertumbuhan usaha, sekaligus menjawab tantangan proteksionisme global yang makin ketat.

Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat meluncurkan program “100 Lisensi Merek dan Produk UMKM Lokal” yang digelar Aso­siasi Lisensi Indonesia (Asensi) di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

“Model bisnis ini sudah ter­uji. Dengan lisensi dan waralaba, pelaku usaha tidak perlu membangun dari nol, sehingga bisa langsung tumbuh cepat dan efisien,” kata Budi dalam keterangan resmi Kemendag, Kamis (24/7/2025).

Budi menjelaskan, lisensi dan waralaba bukan sekadar pola ekspansi usaha, tapi bagian dari ekosistem pertumbuhan yang aman dan berkelanjutan.

Baca juga : Sosialisasi Bebas Bayar PBB Harus Digencarkan

Menurutnya, strategi ini penting untuk menjadikan produk lokal sebagai tuan rumah di negeri sendiri. Penguatan merek lokal, khususnya milik UMKM, menjadi bagian dan langkah antisipasi Pemerintah terhadap tekanan global dan upaya peningkatan daya saing nasional.

“Ekspor tak hanya soal ko­moditas barang. Sektor jasa dan merek lokal pun harus kita dorong menembus pasar luar negeri,” ujar menteri yang akrab disapa Busan itu.

Sebagai bagian dari strategi be­sar itu, Kemendag terus menggen­jot program prioritas UMKM Berani Inovasi, Siap Adaptasi Ekspor (BISA Ekspor).

Hingga Juni 2025, program ini mencatat transaksi ekspor sebesar 87,04 juta dolar AS atau setara Rp 1,4 triliun dengan kurs Rp 16.278 per dolar AS.

Baca juga : Nathalie Holscher, Video Parodi Hamil Berujung Black List

Untuk mempermudah jalan pelaku usaha, Kemendag juga mengeluarkan Peraturan Men­teri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah.

Aturan ini memungkinkan operasional usaha bisa dimulai hanya lima hari kerja setelah pengajuan. Jika surat belum terbit, tanda bukti pengajuan bisa langsung digunakan sebagai dasar legal beroperasi.

Langkah itu mendapat respons positif dari kalangan pelaku usaha. Ketua Umum Asosiasi Lisensi Indonesia (Asensi) Su­santy Widjaya mengatakan, peluncuran 100 lisensi merek sebagai momen kebangkitan merek lokal Indonesia.

“Kolaborasi lintas pemangku kepentingan sangat dibutuhkan. Mulai dari kementerian, asosiasi, hingga pelaku usaha, untuk men­dorong UMKM menjadi merek nasional yang mampu menem­bus pasar global,” ujarnya.

Baca juga : Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Polisi

Harapan serupa juga datang dari sektor jasa pendidikan. Pendiri Sugaku Sempoa dan Matematika Katarina menilai, potensi ekspor jasa pendidikan lokal masih belum tergarap optimal. Dia berharap, Pemerintah tak hanya berhenti di izin usaha, tapi juga aktif mendorong promosi dan ekspor.

“Kami berharap jasa pendidi­kan karya anak bangsa bisa mendunia,” harap Katarina. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.