BREAKING NEWS
 

Bebas, Hasto Ucapkan Terima Kasih ke Presiden Prabowo

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 1 Agustus 2025 22:14 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak atas amnesti yang diterimanya.

Dia mengaku baru mengetahui kabar soal amnesti dari Presiden Prabowo Subianto itu pada Jumat (1/8/2025) pagi.

“Tadi pagi ketika bangun pagi jam setengah lima dalam tradisi untuk doa bersama, saya mendapatkan kabar terhadap keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti, salah satunya kepada saya, dan juga abolisi kepada Pak Tom Lembong,” ujar Hasto usai keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) malam.

“Suatu keputusan yang kami tanggapi dengan penuh ungkapan rasa syukur,” imbuhnya.

Baca juga : Bebaskan Hasto dari Rutan, KPK Tunggu Surat Presiden

Hasto berterima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan kader banteng moncong putih yang telah memberikan dukungan dan semangat selama dirinya menjalani proses hukum.

“Kemudian tentu saja kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti tersebut,” tutur Hasto.

“Artinya apa yang kami suarakan di dalam pledoi, di dalam duplik tentang keadilan yang hakiki dijawab oleh beliau, dengan menggunakan hak prerogatif dari Bapak Presiden yang juga sudah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI,” imbuhnya.

Adsense

Hasto tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pimpinan DPR RI, seluruh fraksi-fraksi DPR RI dan juga kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Baca juga : Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Presiden Prabowo Banjir Apresiasi

“Saya akan gunakan momentum ini, untuk lebih mencintai republik ini, lebih berjuang bagi kepentingan wong cilik yang harus menjadi orientasi dari seluruh simpatisan anggota dan kader PDI perjuangan, terima kasih salam hormat sekali lagi kepada Ibu Megawati Soekarno Putri, terus berjuang. Merdeka! Merdeka!” tandas Hasto.

Hasto yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR, bebas setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. 

Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki Kepala Negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan. Hak prerogatif presiden itu diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca juga : Amnesti untuk Hasto, Abolisi buat Tom, Sinyal Rekonsiliasi dari Prabowo

DPR RI telah menyetujui pemberian amnesti terhadap Hasto. Keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada malam hari ini atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden.

"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42 Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025) malam.

Selain amnesti untuk Hasto, DPR juga memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama eks Mendag Tom Lembong.

"Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43/Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," tutur Dasco.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense