RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kementerian Agama (Kemenag), Lapangan Banteng, Jakarta.
Penggeledahan tersebut terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
“Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan TPK kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Selasa (13/8/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.
Baca juga : Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Dicekal KPK
Selain Yaqut, dua orang lainnya yang merupakan pihak swasta dan eks staf khusus (stafsus) Menag, turut dicegah.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.
“Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan,” tandasnya.
Baca juga : KKP Gencar Kenalkan Ratusan Produk Inovatif Olahan Ikan
Sebelumnya KPK mengungkapkan, kerugian negara di dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Angka itu merupakan perhitungan awal KPK, yang sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
KPK telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8/2025).
Baca juga : KPK Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri, Terkait Kasus Kuota Haji
“Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan," ungkap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).
Jenderal polisi bintang satu ini bilang, KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum, sehingga belum menetapkan tersangka.
Sementara delik yang dikenakan yakni, Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.