Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kebut Penyidikan Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Kerahkan Jaksa di Daerah
Kamis, 7 Agustus 2025 23:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan para jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di sejumlah daerah dalam pengusutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak hanya melibatkan penyidik Gedung Bundar dalam penyidikan kasus ini.
"Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga teman teman penyidik di beberapa wilayah Kejaksaan Negeri. Karena ini kan pengadaannya hampir seluruh Indonesia," jelas Anang di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Anang menambahkan, keterbatasan penyidik Gedung Bundar (Jampidsus) jadi salah satu alasannya. Karena itu, Kejagung harus melibatkan para jaksa penyidik di tingkat Kejari di sejumlah wilayah.
Selain melakukan langkah-langkah penyidikan, para penyidik Kejari pun berwenang melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap para saksi. Karena mereka pun resmi sebagai penyidik yang berwenang menangani perkara dimaksud.
Baca juga : Koordinasi Dengan Interpol Polri, Kejagung Buru Eks Stafsus Nadiem
"Objeknya sama, pengadaan Chromebook. Tetap, SP-nya (surat perintah) dari Kejaksaan Agung, diperbantukan," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Mereka merupakan mantan bawahan Nadiem Makarim, yang kala itu menjabat Mendikbudristek.
Keempat tersangkanya ialah Mulatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; Sri Wahyuni selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek; Jurist Tan selaku mantan stafsus Menteri Nadiem; dan Ibrahim Arief selaku tenaga konsultan di Kemendikbudristek.
"Kemudian terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus kala itu, Abdul Qohar, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) malam.
Namun penyidik hanya menahan tersangka Mulatsyah dan Sri Wahyuni. Sementara Ibrahim dilakukan penahanan kota, karena alasan kesehatan.
Baca juga : Untuk Ketiga Kalinya, Kejagung Panggil Lagi Mantan Stafsus Nadiem
Adapun Jurist Tan hingga kini masih diburu karena belum diketahui keberadaannya. Dia telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta tengah diajukan red notice ke Interpol.
Kejagung mengungkap, total anggaran pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek sebesar Rp 9,3 triliun.
Rinciannya, dari APBN Satuan Pendidikan Kemenbudristek Rp 3,64 triliun dan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 5,66 triliun.
"Seluruh anggaran itu untuk untuk 1,2 juta unit Chromebook yang semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS. Namun Chrome OS tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa, tidak mencapai optimal dikarenakan Chrome OS sulit digunakan bagi guru dan siswa," kata Qohar.
Akibat sejumlah penyimpangan yang terjadi dalam proses pengadaan itu, terapat kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun.
Baca juga : Tak Terbukti Rintangi Penyidikan, Hasto Dibebaskan dari Dakwaan Pertama
Nilai yang masih sebatas estimasi ini berasal dari item software (CDM) senilai Rp 480 miliar dan dari adanya mark up (selisih harga kontrak dengan principal) laptop di luar CDM sejumlah Rp 1,5 triliun.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya