BREAKING NEWS
 

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Bersyarat Dari Lapas Sukamiskin Bandung

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Minggu, 17 Agustus 2025 15:02 WIB
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) yang merupakan terpidana kasus korupsi, akhirnya bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

"Iya benar (Setnov) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, seperti dilansir ANTARA, Minggu (17/8/2025).

Kusnali memastikan, pemberian bebas bersyarat kepada Setnov sudah sesuai dengan aturan. Mengingat politisi berusia 69 tahun itu telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.

Baca juga : Rayakan HUT RI, Pertamina Patra Niaga Gelar Berbagai Promo Menarik MyPertamina

“Dihitung dari dua per tiganya, Setnov mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025. Dia masih harus wajib lapor kepada Lapas Sukamiskin Bandung," papar Kusnali.

"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia nggak dapat remisi 17 Agustus," imbuhnya.

Adsense

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setnov dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Baca juga : KPK Panggil Ketua DPW PKB Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Selain itu, MA juga mengubah pidana denda Setnov menjadi Rp 500 juta, yang apabila tidak dibayarkan mesti diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.

Setnov adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik Tahun Anggaran 2011–2013.

 

Baca juga : Kementan Gandeng TNI AD Garap Pipanisasi Air Bersih Di Sukabumi

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense