Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Andra Soni Bebaskan Biaya Mutasi Kendaraan Dari Luar Banten
Senin, 14 Juli 2025 17:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus melakukan optimalisasi pendapatan daerah. Sejumlah program pendekatan layanan hingga insentif terus digulirkan guna meringankan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
Yang terbaru, Gubernur Banten Andra Soni membebaskan biaya mutasi kendaraan dari luar Banten. Program yang berlaku hingga 31 Oktober ini, tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 322 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok PKB bagi Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Provinsi Banten.
Program ini berlaku untuk kendaraan perorangan, perusahaan swasta, maupun pemerintah. Andra Soni meminta masyarakat maupun perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tapi nomornya masih luar Banten, untuk segera mutasikan kendaraannya.
“Saya mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor di luar Provinsi Banten agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten,” ujarnya.
Baca juga : Gerakan Ayah Mengantar Anak Simbol Pembaruan Pengasuhan
Andra berharap, semua kendaraan yang beroperasi di wilayah Banten bisa segera memanfaatkan program tersebut dan mendaftarkan kendaraannya di Provinsi Banten.
“Targetnya adalah, supaya semua kendaraan operasional di Banten itu terdaftar di Banten. Apa hubungannya? Karena jalannya dibangun pakai uang pajak," ujarnya.
“Mutasi itu, di tempat asal harus bayar dulu, cabut berkas, bawa ke sini. Di sini juga harus bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nya. Sekarang ini kita bebasin 100 persen," ujar Andra.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Banten Rita Prameswari meminta masyarakat yang memiliki kendaraan dengan plat nomor luar Banten dapat melakukan cabut berkas di daerah asal.
Baca juga : Indonesia, Diplomasi Dan Keselamatan Dunia
Kemudian, memutasi kendaraannya ke Banten tanpa perlu membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nya.
“Seharusnya pemilik kendaraan membayar pajak untuk satu tahun ke depan di daerah baru. Namun, dengan kebijakan ini, Pak Gubernur memberikan relaksasi berupa pembebasan 100 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan mutasi masuk,” kata Rita.
Menurutnya, saat ini masih banyak kendaraan yang ada di Banten tapi masih menggunakan plat luar Banten. Dengan kebijakan ini, kata dia, pemerintah ingin mendorong masyarakat untuk segera mutasikan kendaraannya agar tercatat di Provinsi Banten.
Rita menjelaskan, setiap perusahaan pasti memiliki kendaraan operasional, Sayangnya, saat ini tidak semua kendaraan operasional perusahaan menggunakan nomor polisi banten, banyak kendaraan operasional masih menggunakan nomor polisi luar daerah seperti Jakarta.
Baca juga : Trump Kasih Penjelasan Dan Harapan Ke Prabowo
Rita mengatakan hingga saat ini masih banyak kendaraan milik perusahaan seperti kontainer yang terus berlalu lalang. Namun, kendaraan tersebut kebanyakan adalah kendaraan dengan pelat B, pelat nomor Jakarta.
“Bagi kendaraan operasional perusahaan yang berplat B segera mutasikan kendaraannya ke Banten,” kata Rita.
“Pendapatan dari sektor ini nantinya akan digunakan untuk membiayai program-program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, termasuk untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan masyarakat lainnya,” katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya