BREAKING NEWS
 

Perkuat Sistem dan Etika Nasional

Jimly Usulkan Perubahan Kelima UUD 1945 Evaluasi 25 Tahun Reformasi

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : FAQIH MUBAROK
Senin, 25 Agustus 2025 07:43 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie. Foto: Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie menilai sudah saatnya Indonesia memulai agenda Perubahan Kelima UUD 1945. Menurutnya, 25 tahun reformasi konstitusi perlu dievaluasi secara menyeluruh, baik substansi aturan maupun praktik penyelenggaraan negara.

“Sekarang momentum yang tepat. Pemerintahan baru hasil Pemilu 2024 memiliki dukungan mayoritas di DPR dan MPR. Kita perlu memulai transformasi ketatanegaraan menuju 100 tahun Indonesia merdeka,” kata Jimly dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Minggu, (24/8/2025).

Jimly menyebut, ide perubahan kelima sebenarnya telah lama dibahas, khususnya terkait rencana menghidupkan kembali GBHN/PPHN. Namun, wacana itu sempat tertunda karena polemik isu perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu.

Baca juga : Erick Thohir dan Gubernur Pramono Sepakat Hidupkan Kembali Liga 3 dan Liga 4

Jimly lantas menguraikan setidaknya ada lima isu strategis yang layak dibahas. Pertama, penataan kembali MPR, DPR, dan DPD. Dia mengusulkan DPD dibubarkan dan diubah menjadi fraksi perwakilan daerah di DPR/MPR.

Utusan golongan juga dikembalikan secara demokratis. Kedua, evaluasi sistem Pilpres dan Pilkada. Presiden tetap dipilih langsung rakyat, tetapi wakil presiden dipilih MPR dari calon usulan presiden terpilih.

Adsense

Pilkada diusulkan berbeda-beda, misalnya gubernur/bupati bisa dipilih DPRD, sedangkan walikota dipilih langsung. Ketiga, penguatan Komisi Yudisial dan pembentukan Mahkamah Etika Nasional. Jimly memandang, lembaga ini akan menjadi pusat penegakan etika bagi hakim dan pejabat publik.

Baca juga : Dharma Jaya Perkuat Profesionalisme Perusahaan Pangan Di DKI Jakarta

Keempat, pembenahan sistem peradilan dan pengawasan. Termasuk integrasi pengujian peraturan di MA dan MK, serta penegasan tanggung jawab atasan terhadap pelanggaran bawahannya.

Kelima, penguatan ideologi ekonomi Pancasila. Termasuk mengubah asas “kekeluargaan” di Pasal 33 menjadi “gotong-royong” dan menegaskan penguasaan negara atas udara.

“Perubahan harus realistis, mencari titik temu partai-partai di MPR. Tidak boleh hanya narasi populis, tapi solusi sistemik,” tegas Jimly.

Baca juga : RI-Selandia Baru Patok Transaksi Rp 58 Triliun

Dia menambahkan, reformasi tidak cukup hanya pada aturan hukum. Sistem etika nasional perlu dibangun, diatur dalam UU tentang larangan rangkap jabatan dan benturan kepentingan, serta diperkuat melalui Mahkamah Etika Nasional.

Menurutnya, penguatan etika dan hukum ini penting menghadapi tantangan global dan memastikan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas.

“Negara hukum tidak cukup hanya rule of law, tapi harus dilengkapi rule of ethics berdasarkan Pancasila,” tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense