Sebelumnya
Isa, lanjut Jaksa, menyetujui pelaksanaan reasuransi untuk nilai cadangan premi. Hal ini agar seolah-olah laporan keuangan perusahaan terlihat sehat atau berstatus solvent.
Padahal menurut jaksa, penentuan reasuransi atas kewajiban kepada pemegang polis ke perusahaan asuransi di luar negeri tidak diatur Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Sehingga langkah Isa menyetujui reasuransi PT AJS, dinilai bukan merupakan upaya penyehatan terhadap perusahaan asuransi tersebut.
Baca juga : BUMN Punya Prospek Baik Kerek Pendapatan
Jaksa mengungkap, selain Rp 90 miliar, pengelolaan investasi AJS secara keseluruhan sepanjang 2008–2018 menimbulkan kerugian negara hingga Rp 16,02 triliun.
Dana tersebut disebut mengalir ke sejumlah pihak lewat pengaturan transaksi saham dan reksa dana oleh Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, serta dua pengusaha besar, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Hendrisman dan Hary telah divonis 20 tahun penjara. Syahmirwan mendapat hukuman 18 tahun, sementara Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup.
Baca juga : Gandeng JICA, Kemenperin Digitalisasi IKM Komponen Otomotif
Akibat perbuatannya, Isa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isa mengaku telah memahami surat dakwaan yang dibacakan jaksa, meski menurutnya, ada sejumlah istilah yang belum dia mengerti sepenuhnya.
Isa dan kuasa hukumnya tak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pada Selasa (1/9/2025) pekan depan langsung pada pokok perkara. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.