RM.id Rakyat Merdeka - Kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan amanat konstitusi hasil reformasi yang tidak boleh diganggu gugat.
Hal itu ditegaskan Dosen Program Studi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum, menanggapi wacana pengintegrasian Polri ke dalam institusi lain.
Menurut Alpi, perubahan UUD 1945 pasca reformasi membawa dampak besar terhadap sistem ketatanegaraan, salah satunya penegasan posisi Polri sebagai institusi mandiri.
Baca juga : Dukung Kemandirian Desa, Pertamina Hadirkan Sarana Air Bersih Di Sragen
“Polri tidak hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga memiliki fungsi penting dalam menjaga keamanan dalam negeri (kamdagri). Kemandirian Polri adalah pilar konstitusi sekaligus fondasi reformasi,” ujar Alpi, Sabtu (21/9).
Ia menilai gagasan mengembalikan Polri ke bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri bertentangan dengan konstitusi serta semangat reformasi. “Sebagai institusi independen, Polri harus bekerja secara profesional tanpa intervensi politik. Mengubah kemandirian Polri sama artinya dengan mengubah konstitusi, dan itu berpotensi melanggar UUD 1945,” tegasnya.
Alpi menambahkan, amanat UUD 1945 dan Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 serta No. VII/MPR/2000 telah menegaskan tugas pokok Polri, yakni memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat.
Baca juga : Dua Watak Presiden Petarung Untuk Kemandirian Indonesia
Selain itu, Polri juga memiliki dasar hukum untuk menindak serangan terhadap institusinya. “Penyebaran kebencian kepada Polri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 207 KUHP, yang diperkuat dengan Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas Polri di tengah kompleksitas tantangan keamanan. “Keberhasilan Polri menjaga keamanan nasional akan sangat menentukan stabilitas negara dan kepercayaan publik. Di sinilah peran Polri sebagai pilar demokrasi sekaligus institusi pelayanan publik yang harus terus diperkuat,” kata Alpi.
Ia menutup dengan menegaskan kembali bahwa kemandirian Polri merupakan hasil reformasi yang wajib dijaga. “Dengan sinergi, profesionalisme, dan akuntabilitas, Polri diharapkan mampu memenuhi amanah konstitusi untuk mewujudkan masyarakat yang aman, adil, dan sejahtera,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.