RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali 3,4 juta hektare (ha) lahan hutan, yang sebelumnya ditanami perkebunan kelapa sawit secara ilegal.
"Jumlah penguasaan area hutan yang digunakan perkebunan sawit secara ilegal seluas 3,4 juta hektare, dan terus akan dilakukan kegiatan penguasaan kembali menuju 4 juta hektare," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025) sore.
Dari jumlah tersebut, Satgas PKH telah menyerahkan lahan seluas 1,5 juta ha kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Kemudian, seluas 81.793 ha kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Sisanya, 1,8 juta ha, tengah dalam tahap verifikasi dan pemenuhan kelengkapan administrasi.
Baca juga : Bantu Mobilitas Warga Nias, KMP Jatra II Kembali Layani Gunungsitoli-Sibolga
Kata Anang, secara khusus lahan seluas 1,5 juta ha yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara diperoleh nilai indikasi sebesar Rp 150 triliun. Angka ini berdasarkan perhitungan penilaian oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kegiatan penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan sebagai perkebunan sawit ilegal, turut mendorong timbulnya kesadaran ketaatan pembayaran pajak.
"Sehingga menambah penerimaan negara berupa pajak dan Non-PPP sebesar Rp 1,21 triliun," ucap Anang.
Baca juga : Satgas PKH Rampas Lagi 321 Ha Lahan Hutan Dari 2 Perusahaan Nikel
Bukan hanya itu, Satgas PKH pun telah memverifikasi 21 perusahaan tambang yang melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan seluas 2.274 ha. Selanjutnya bakal segera dilakukan penagihan denda administrasi.
Anang bilang, langkah itu dilakukan untuk memastikan bahwa para pelaku pelanggaran penggunaan kawasan hutan dapat ditindak sesuai hukum. Pengenaan denda ini berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.
"Baik terhadap perusahaan atau kelompok tertentu yang telah melakukan kegiatan usaha perkebunan sawit maupun usaha pertambangan dalam kawasan hutan secara ilegal," imbuhnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.