Dark/Light Mode

Satgas PKH Rampas Lagi 321 Ha Lahan Hutan Dari 2 Perusahaan Nikel

Sabtu, 13 September 2025 10:53 WIB
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merampas 321 hektare (ha) lahan hutan dari dua perusahaan tambang nikel di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara. Lahan itu dikuasai perusahaan tanpa izin.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah menjelaskan, perampasan dilakukan terhadap 148,25 ha milik PT WBN di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara. Kemudian 172,82 ha milik PT TMS di Bombana, Sulawesi Tenggara.

Baca juga : Belum Setahun, Satgas PKH Lampaui Target 300 Persen

"Total penguasaan baru 321,07 hektare. Baru ini yang bisa kita tonjolkan dari hasil klarifikasi dan sudah kita kuasai," ujar Febrie di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) ini menyebut, hasil identifikasi sementara menemukan penguasaan kawasan hutan mencapai 4,26 juta ha.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Semarakkan Hari Pelanggan Nasional

Selama ini, lahan hutan itu dikuasai perusahaan tambang secara ilegal karena tak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Dari temuan tersebut, Satgas PKH telah memverifikasi 21 perusahaan tambang dan akan menyusul tiga perusahaan lagi.

"Targetnya tahap pertama ini bisa selesai verifikasi 51 perusahaan," tegasnya.

Baca juga : Rapat Dewas PAM, Pras Matangkan IPO Hingga Layanan Air 100 Persen Di 2029

Perampasan 321 ha dari WBN dan TMS dilakukan Kamis (11/9). Aksi ini sudah melalui identifikasi, klarifikasi, dan pertimbangan hukum yang matang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.