BREAKING NEWS
 

KPK Sita Aset Lagi Di Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 29 September 2025 06:20 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Budi memerinci, aset yang disita terdiri atas 2 unit rumah senilai Rp 1,5 miliar, 4 unit kontrakan dan kos-kosan senilai Rp 3 miliar, 4 bidang tanah dengan nilai taksiran Rp 2 miliar, serta uang tunai sebesar Rp 100 juta. Aset-aset itu tersebar di wilayah Depok dan Bekasi, Jawa Barat. 

Dari para tersangka, penyidik turut menyita 13 unit kendaraan, terdiri atas 11 unit mobil dan 2 unit sepeda motor, yang didapat dari hasil penggeledahan di kediaman para tersangka. 

Kemudian, KPK menyita bidang tanah dan bangunan dengan luas total 2.694 meter persegi (m2) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dari tersangka WP. 

Kemudian, dari HAR berupa 2 bidang tanah dan bangunan seluas 227 m2, dan 2 bidang tanah seluas 182 m2 di Kota Depok, Jawa Barat; dari DA berupa 1 bidang tanah seluas 802 m2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan 1 bidang tanah dan bangunan seluas 72 m2 di Kota Depok, Jawa Barat. 

Baca juga : Dibantai Atletico, Madrid Lagi Apek

Lalu, dari GW berupa 2 bidang tanah dan bangunan seluas 188 m2 di Jakarta Selatan; dari PCW berupa 2 bidang tanah seluas 244 m2 di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan 3 bidang tanah dan bangunan seluas 172 m2 di Jakarta Selatan; dan dari JS berupa 9 bidang tanah dengan total luas 20.114 m2 di Karanganyar, Jawa Tengah. 

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK) periode 2024-2025, H; Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020-2023, S; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2017-2019, WP; Direktur PPTKA periode 2024-2025, DA. 

Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025, GW; serta tiga Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 PCW, JMS, dan ALF. 

Selama periode 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai Direktorat PPTKA dari pemohon RPTKA berjumlah sekitar Rp 53,7 miliar. 

Baca juga : Finish Kedua Di Motegi, Marc Marquez Juara Dunia MotoGP 2025

Dari jumlah itu, para tersangka menerima besaran uang pemerasan bervariasi. HAR menerima Rp 18 miliar, S menerima Rp 460 juta, WP Rp 580 juta, dan DA Rp 2,3 miliar. 

Kemudian, yakni PCW menerima Rp 13,9 miliar, GW Rp 6,3 miliar, AE Rp 1,8 miliar, dan JS Rp 1,1 miliar. 

Selain itu, KPK mencatat adanya dana tambahan sebesar Rp 8,94 miliar yang diduga dibagikan kepada sekitar 85 orang pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang ‘dua mingguan’. 

Para tersangka menggunakan uang hasil korupsinya untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian aset atas namanya sendiri maupun keluarganya. 

Baca juga : Muktamar PPP Ricuh: Kursi Beterbangan, Bibir Bengkak Kena Tonjok

Sejauh ini, KPK telah menerima pengembalian uang dari para tersangka sebesar Rp 8,61 miliar. Uang-uang itu disetorkan para tersangka ke rekening penampungan. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense