BREAKING NEWS
 

Instruksi Presiden Disampaikan Kepala BGN

Dapur MBG Harus Tiru Yang Dikerjakan Polri

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : ADITYA NUGROHO
Kamis, 2 Oktober 2025 07:20 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kiri) dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (kanan) dan Dirjen Kesehatan Primer dan Komunitas Kementerian Kesehatan Maria Endang Sumiwi (kiri) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/1/2025). (Foto: Tedy Octariwan Kroen/Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meniru dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Polri. Alasannya, dapur Polri memiliki standar tinggi dan nihil kasus keracunan.

Hal itu disampaikan Dadan saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Rapat dimulai sekitar pukul 10.15 WIB. 

Dalam Raker ini, selain Dadan, hadir Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, dan Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang. 

Baca juga : Andhyka Muttaqin: Beberapa Persoalan Mungkin Akan Muncul

“Agenda rapat kerja terkait penanganan kasus dan isu permasalahan program makan bergizi gratis,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari saat membuka rapat yang dihadiri hampir seluruh pimpinan dan anggota Komisi IX DPR. 

Memakai setelan jas hitam, Dadan membuka paparannya mulai dari jumlah SPPG yang sudah mencapai 10.012 per 1 Oktober 2025. Ia juga membahas jumlah kasus keracunan dan penyebabnya. 

Soal keracunan, Dadan membagi tiga wilayah, yakni wilayah I di Pulau Sumatera, wilayah II Pulau Jawa, dan wilayah III Indonesia bagian timur. Mayoritas kasus terjadi di Pulau Jawa. 

Baca juga : Dahnil Anzar Simanjuntak: Penyamarataan Antrean Untuk Keadilan Jemaah

Penyebab keracunan, papar Dadan, lantaran SPPG tak menjalankan SOP. Misalnya pembelian bahan baku yang mestinya dilakukan H-2, tetapi banyak dapur yang membeli H-4. Selain itu, jarak waktu proses masak hingga dibagikan seharusnya tidak lebih dari 6 jam. Namun, ada yang memasak 12 jam sebelum dibagikan. 

“Seperti di Bandung itu ada yang masak dari jam 9 malam kemudian didelivery jam 12 siang, ada lebih,” terangnya. 

Dadan menyebutkan, SPPG yang tidak sesuai prosedur akan ditindak dan ditutup sementara. Penutupan tidak terbatas waktu, sampai SPPG memperbaiki SOP. 

Baca juga : Jangan Ada Yang Dirugikan

Pemerintah, lanjut Dadan, juga mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) serta alat sterilisasi. Selain itu, Pemerintah Daerah akan melibatkan Puskesmas dan UKS. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense