Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Antrean Haji Diusulkan Sama Untuk Seluruh Indonesia
Dahnil Anzar Simanjuntak: Penyamarataan Antrean Untuk Keadilan Jemaah
Kamis, 2 Oktober 2025 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Usulan Kementerian Haji dan Umrah agar masa antrean jemaah haji di seluruh provinsi disamaratakan menjadi 26,4 tahun menuai perbincangan publik. Usulan ini disebut akan menghapus ketimpangan masa tunggu antar daerah.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan, usulan tersebut diajukan ke Komisi VIII DPR RI dalam rapat tertutup pada Selasa (30/9/2025).
Menurut Irfan, mekanisme pembagian kuota yang baru diharapkan bisa menghapus ketimpangan masa tunggu antar daerah, sekaligus menyamakan besaran nilai manfaat yang diterima jemaah.
Baca juga : Jangan Ada Yang Dirugikan
“Dengan menggunakan antrean itu, maka akan terjadi keadilan yang merata baik dari Aceh sampai Papua, antreannya sama, 26,4 tahun,” kata Irfan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Irfan menambahkan, mekanisme pembagian kuota ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Selain memangkas antrean daerah-daerah yang sangat panjang, dengan mekanisme ini, pembayaran nilai manfaat juga akan disamakan.
“Kita menyampaikan usulan itu kepada Komisi VIII DPR, dan mudah-mudahan dalam waktu segera kita akan mendapat kepastian mana yang akan kita pakai,” tutur Irfan.
Baca juga : Menag Janji Perketat Pengawasan Bangunan
Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan, bahwa penetapan kuota per provinsi sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Untuk itu, lanjut Dahnil, ke depan pembagian kuota harus sesuai dengan perintah Undang-Undang.
“Setelah kami kaji mendalam, pilihan penentuan kuota berdasarkan lama tunggu di provinsi masing-masing, menghasilkan prinsip berkeadilan,” ujar Dahnil kepada Rakyat Merdeka, Rabu (1/10/2025).
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Brawijaya Andhyka Muttaqin menilai usulan penyamarataan masa tunggu haji 26,4 tahun ini bertujuan mengurangi ketimpangan antrean dan membawa unsur keadilan. Namun, kata dia, pelaksanaannya sangat sensitif dan berisiko menimbulkan kegaduhan, jika dilakukan tiba-tiba tanpa aturan turunan, sosialisasi, dan perlindungan transisi.
Baca juga : Aplikasi All Indonesia Diyakini Bangun Citra Positif Indonesia
“Karena undang-undang dan aturan turunannya, mengatur pembagian kuota serta prioritas, perubahan seperti ini memerlukan penyesuaian dan sosialisasi yang jelas, agar tidak menimbulkan pertentangan teknis,” jelas Andhyka kepada Rakyat Merdeka, Rabu (1/10/2025).
Untuk mengetahui pandangan Dahnil Anzar Simanjuntak mengenai penyamarataan masa tunggu haji, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya