RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam emas (dore) PT Antam Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 100,7 miliar.
"KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam pada Agustus 2025 ini," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Selasa (14/10/2025).
Dalam perkara ini, KPK juga telah menjerat Siman Bahar alias Bong Kin Phin selaku Direktur Utama sekaligus pemilik PT Loco Montrado sebagai tersangka.
Namun, hingga kini penyidik belum menahan yang bersangkutan lantaran kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.
Baca juga : Kementan Dan PalmCo Kembangkan SDM Perkebunan Lewat Program PATEN
Meski begitu, tim penyidik bakal menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) jika Siman Bahar tidak dapat hadir ke KPK karena alasan kesehatan. Dia berkali-kali mangkir dari jadwal pemeriksaan karena alasan tersebut.
"Maka penyidik dapat meminta bantuan IDI untuk pendapat ahli terkait kesehatan yang bersangkutan. Dan akan didatangi dan dilakukan pemeriksaan kesehatan di posisi di mana yang bersangkutan berada," jelas Tessa Mahardika, saat menjabat Juru Bicara KPK, Jumat (5/7/2024).
Sementara Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menyebut, saat ini Siman Bahar dalam kondisi sakit keras. Karenanya, pihaknya masih terus mempertimbangkan penahanannya.
Namun, untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka, lembaga antirasuah bakal menghadirkan ahli kesehatan atau ahli medis untuk memeriksa langsung Siman Bahar.
Baca juga : Ragunan Buka Sampai Malam, Legislator Minta Penerangan Dan Pengawasan Ditambah
Hal ini sebagai upaya untuk mendapatkan second opinion terkait kondisi tersangka apakah bisa ditahan atau tidak.
"Karena tentunya juga melakukan penahanan dan lain-lain itu kita dalam melakukan upaya paksa. Dan khususnya penahanan perkara itu menjunjung tinggi hak asasi manusia," beber Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
Adapun Siman Bahar sempat memenangkan praperadilan atas penetapan tersangkanya melawan KPK pada Oktober 2021 lalu.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, penetapan tersangka terhadap Siman tidak sah. Pada Juni 2023, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka.
Baca juga : PEP Adera Bangkitkan Semangat Petani Pengabuan Lewat Program PERMATA
Selain itu, dia sempat menjadi saksi dalam sidang kasus ini untuk terdakwa Dody Martimbang, mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam.
Adapun Dody Martimbang saat ini tengah menjalani masa hukumannya setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap. Dia divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, karena Dody tidak turut diperkaya dalam kasus ini. Namun dari kasus korupsinya, telah memperkaya Siman Bahar melalui PT Loco Montrado sejumlah Rp 100,7 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.