Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) Edi Suharto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) beras untuk Kelompok Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) periode 2020.
“Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Kamis (2/10/2025).
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Edi, satu tersangka lain yang sudah diketahui adalah Komisaris PT DNRL Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Status tersangka Rudy Tanoe terungkap setelah dia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan. Hakim memutus menolak seluruh permohonan tersebut.
Baca juga : Digasak PSG Di Liga Champions, Barca Kalah Level
“Artinya penetapan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, dan proses penegakan hukum yang dilakukan telah memenuhi aspek formil,” tutur Budi.
Selain tiga orang, komisi antirasuah juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka. Salah satunya, PT DNRL.
Terpisah, Kuasa Hukum Edi, Faizal Hafied mengklaim, kliennya yang kala itu menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, sekadar menjalankan perintah dari Mensos saat itu, Juliari Batubara.
“Bahwa atas dasar melaksanakan perintah jabatan tersebut, pada saat ini Bapak Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” katanya, di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Baca juga : Shanghai Masters 2025, Jannik Sinner Pede Pertahankan Gelar
Dia menegaskan, seharusnya pertanggungjawaban tidak diminta dari mereka yang patuh melaksanakan perintah, melainkan kepada mereka yang memberi perintah.
Hal ini merujuk pada Pasal 51 ayat 2 KUHP yang mengatur bahwa siapa saja yang menjalankan perintah yang diberi oleh penguasa, maka tak dapat dikenakan sanksi pidana.
“Bapak Edi Suharto menuntut keadilan, karena meyakini sebagai pihak yang dikorbankan atas melaksanakan perintah jabatan,” pintanya.
Sementara Edi Suharto memastikan, tugas-tugas di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) tetap berjalan meski dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Prabowo Ajak Menteri Nyanyi Garuda Pancasila
Edi menegaskan, jabatan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang diembannya tidak terkait langsung dengan perkara dugaan rasuah yang menjeratnya.
“Semampu dan sekuat saya, saya tetap menjalankan tugas sehari-hari. Beberapa waktu lalu saya hadir dalam rapat pimpinan, termasuk kegiatan lain di kementerian,” kata Edi dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Dia pun memastikan, pelayanan publik dan program-program Kemensos akan terus berjalan mendukung masyarakat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya