BREAKING NEWS
 

Kasus Ekspor CPO Migor Korporasi

Hari Ini, Kejagung Serahkan Uang Sitaan 13 T Ke Negara

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 20 Oktober 2025 06:20 WIB
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno. (Foto: M Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
Majelis kasasi MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum Kejagung terkait perkara dugaan korupsi korporasi ekspor CPO atau bahan mentah migor. 

Ketiga terdakwa korporasi dihukum membayar uang pengganti dengan total Rp 17,7 triliun. Ketiga korporasi tersebut ialah Wil Group, MM Group, dan PH Group. Kasasi ketiga korporasi itu diputus pada Senin (15/9/2025). 

“Amar putusan: Kabul=JPU, Batal JF (judex facti), adili sendiri,” demikian bunyi putusan kasasi korporasi Wil Group dikutip dari laman resmi MA, Kamis (25/9/2025). 

Baca juga : Jepang Muak Dengan Qatar Dan Arab Saudi, Indonesia Diajak Boikot AFC

Putusan perkara dengan nomor 8432 K/PID.SUS/2025 itu diketok majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto dengan didampingi hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera pengganti Wanda Andriyenni. 

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada masing-masing perusahaan yang tergabung dalam korporasi Wil Group. Perusahaannya terdiri atas PT MNA, PT MNS, PT SAP, PT WBI, dan PT WNI. Jika denda tidak dibayar, maka harta benda lima perusahaan itu bakal disita dan dilelang. 

Adsense

Jika tidak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 6 bulan terhadap TPS selaku personal pengendali. 

Baca juga : MotoGP Australia 2025, Raul Fernandez Raih Kemenangan Perdana

Kemudian, menghukum membayar uang pengganti berupa keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 1,69 triliun, kerugian keuangan negara Rp 1,65 triliun, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8,52 triliun. Sehingga totalnya sebesar Rp 11,88 triliun. 

“Dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada rekening penampungan lainnya (RPL) Jampidsus sejumlah Rp 11,88 triliun untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara,” lanjut bunyi putusan tersebut. 

Sementara putusan kasasi MM Group diketok majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, didampingi hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Happy Try Sulistiyono. 

Baca juga : Prilly Latuconsina, Dapat Lima Kado Ultah Dari Kekasih

perkara tersebut teregister dengan nomor 8433 K/PID. SUS/2025. Korporasi MM Group terdiri atas PT MMas, PT Ip, PT M, PT AMJ, PT MF, PT Meg Mas dan PT WI. 

Ketujuh perusahaan ini masing-masing juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang. 

Apabila tidak mencukupi, maka masing-masing personal pengendali ketujuh perusahaan itu, aset-asetnya disita. Dan apabila masih tidak mencukupi, diganti 6 bulan kurungan. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense