RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut baik dan mengapresiasi penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M, yang telah disepakati oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah pada Rabu, (29/10/2025).
Total BPIH ditetapkan sebesar Rp 87,4 juta. Penetapan ini dinilai sebagai langkah positif yang mencerminkan upaya efisiensi bersama. Angka BPIH tahun depan, berhasil diturunkan sekitar Rp 2 juta dibandingkan dengan BPIH tahun 2025.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan keputusan ini merupakan kabar gembira bagi calon jemaah haji Indonesia. Baginya, Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah serta DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya.
“BPKH menilai bahwa besaran BPIH yang telah disepakati ini mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jemaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal,” ujar Fadlul, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Baca juga : Industri Tekstil Tegaskan Komitmen Daya Saing dan Keberlanjutan
Fadlul merincikan, sesuai mandatnya dalam mengelola keuangan haji, BPKH menegaskan kesiapannya menyalurkan porsi Nilai Manfaat (subsidi) untuk melengkapi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih).
Berdasarkan kesepakatan tersebut, komposisi BPIH 2026 adalah sebagai berikut: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Rp 54.193.806,58 per jemaah (62 persen). Nilai Manfaat: Rp 33.215.558,87 per jemaah (38 persen).
“BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung keputusan ini. Kami siap menyalurkan Nilai Manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji, sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama. Kami pastikan ketersediaan dana untuk Nilai Manfaat tersebut aman dan siap digunakan,” tegas Fadlul.
Fadlul menegaskan, bahwa efisiensi dan rasionalisasi biaya merupakan langkah penting untuk menjaga dua prinsip utama dalam pengelolaan keuangan haji. Yaitu, keadilan dan keberlanjutan (sustainability).
Baca juga : Ketua Harian Dekranas Tegaskan Komitmen Perkuat Batik sebagai Identitas Nasional
“Penurunan biaya ini tidak hanya meringankan beban jemaah yang berangkat tahun 2026, tetapi juga penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji. Dengan efisiensi, penggunaan Nilai Manfaat dapat lebih terukur sehingga hak-hak jemaah yang masih dalam antrean (waiting list) tetap terjamin di masa depan,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Fadlul Imansyah menegaskan komitmen kelembagaan BPKH sebagai pengelola keuangan haji. BPKH, disebut mendukung penuh dan kesiapan untuk melaksanakan ketetapan ini.
Pihaknya, berkomitmen menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Nilai Manfaat dana haji, menyediakan dukungan pendanaan yang tepat waktu bagi operasional penyelenggaraan ibadah haji, serta memastikan keputusan ini mendukung kelancaran dan kualitas layanan kepada jemaah di Tanah Suci.
“Kami siap bersinergi penuh dengan Kementerian Haji dan Umrah serta seluruh pemangku kepentingan terkait demi terselenggaranya ibadah haji yang aman, lancar, dan maslahat bagi umat,” tutupnya.
Baca juga : BPH Migas Terbitkan 542 Ribu Surkom, Penyaluran BBM Subsidi Makin Terarah
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menambahkan, secara administratif, BPKH siap mengeksekusi penyaluran dana tersebut setelah proses penetapan resmi selesai.
“Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI kepada BPKH. Sesuai ketentuan, transfer Pengeluaran Keuangan Haji dalam rangka pembayaran BPIH tahun 1447 H/2026 M akan dilakukan oleh BPKH ke rekening satuan kerja (satker) penyelenggara ibadah haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI,” jelas Amri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.