Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
BPH Migas Terbitkan 542 Ribu Surkom, Penyaluran BBM Subsidi Makin Terarah
Kamis, 23 Oktober 2025 10:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah terus memastikan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan kompensasi sampai kepada masyarakat yang berhak. Hingga 16 Oktober 2025, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat telah menerbitkan 542.689 Surat Rekomendasi (Surkom) bagi 296.577 konsumen pengguna di seluruh Indonesia.
Surkom merupakan surat resmi yang diterbitkan untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) seperti solar subsidi dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) atau BBM kompensasi.
Petani mengisi Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu solar untuk mesin bajak di Cirebon, Jawa Barat, medio 2025 lalu. Petani merupakan salah satu Konsumen Pengguna yang dapat membeli BBM subsdi dan kompensasi menggunakan Surat Rekomendasi. (Foto: dok. ESDM)
Penerbitan dilakukan untuk volume dan periode tertentu bagi konsumen pengguna akhir yang berhak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP.
Baca juga : Berkat Dukungan Pembiayaan BNI, Studio Animasi Malang Tembus Pasar Global
Melalui sistem digital bernama aplikasi XStar, penerbitan Surkom kini lebih cepat, transparan, dan mudah diawasi.
Hingga saat ini, sebanyak 3.015 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di 23 provinsi telah menerbitkan Surkom yang disalurkan melalui 3.438 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di 468 kabupaten dan kota. Sistem ini terintegrasi antara BPH Migas, pemerintah daerah, dan badan usaha penugasan seperti Pertamina.
Surkom juga menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap liter BBM subsidi digunakan sesuai peruntukan dan menyentuh masyarakat yang benar-benar berhak.
Program ini menyasar berbagai sektor produktif seperti usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Pisor Ansori (40), nelayan asal Pandeglang, Banten, menjadi salah satu penerima manfaat Surkom. Menurutnya, kebijakan ini memudahkan para nelayan memperoleh solar subsidi.
“Surat rekomendasi itu bukan lagi bermanfaat untuk kami, tetapi juga sangat menolong,” ungkapnya.
Baca juga : Akad KUR Massal 800 Ribu UMKM, BSI Perkuat Penyaluran KUR Syariah
Pisot mengaku bisa melaut sekitar 20 hingga 22 hari dalam sebulan, saat cuaca mendukung. Namun saat cuaca buruk, para nelayan memilih tidak melaut demi keselamatan. Menurutnya, sistem Surkom telah membuat distribusi solar subsidi lebih tertib dan sesuai aturan.
"Nelayan di sini (Pandeglang) ini benar-benar mengikuti aturan, perintah yang ada dari Pertamina bagaimana caranya kita mendapatkan solar subsidi itu tepat pada tempatnya,” katanya.
Sementara itu, Sofyan (48), Ketua Rukun Nelayan Samadikun di Kota Cirebon, Jawa Barat, juga mengaku merasakan manfaat yang sama.
“Alhamdulillah, bagi saya selaku nelayan, dengan adanya (Surat) Rekomendasi sangat bermanfaat dan bikinnya juga nggak susah, gampang,” ujarnya.
Sofyan menambahkan, kegiatan melaut nelayan di Cirebon sangat bergantung pada kondisi cuaca. “Kalau lagi dapat (cuaca bagus) full (melaut) tidak ada berhentinya, mumpung ada,” ucap Sofyan, yang setiap hari mencari udang di perairan sekitar Cirebon.
BPH Migas menegaskan, Surkom merupakan bagian dari mekanisme pengawasan, agar subsidi dan kompensasi energi dari anggaran negara digunakan secara tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna.
Baca juga : Salurkan 142 Ribu Rumah Subsidi, Capaian BTN Luar Biasa
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha penugasan diharapkan mampu memperkuat efektivitas kebijakan ini.
Dengan penerapan Surkom, pemerintah berharap penyaluran BBM subsidi dan kompensasi semakin efisien, transparan, serta memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya