RM.id Rakyat Merdeka - Koordinator Nasional (Koornas) Sahabat Mahfud melaporkan akun media sosial palsu dan penyebar video Artificial Intelligence (AI) yang mengatasnamakan mantan Menko Polhukam Mahfud MD ke Bareskrim Polri, Senin (10/11/2025).
Koornas Sahabat Mahfud Imam Marsudi mengatakan, laporan dilayangkan untuk memberi efek jera. Agar hal serupa tak menimpa tokoh lain.
"Sahabat Mahfud berharap ini diusut. Agar kejadian serupa tak memimpa dan merugikan banyak orang," kata Imam, Senin (10/11/2025).
Untuk diketahui, belakangan beredar akun Facebook Dr. H. Mohammad Mahfud MD dan akun Tiktok @prof_mahfud (Prof Mahfud MD) dengan keterangan “bagi-bagi hasil rampasan korupsi, ambil hadiahnya di bawah lalu ditautkan ke akun Whatsapp 6285758215904.
Baca juga : Beruntun, Mahfud MD Disambangi Purnawirawan TNI-Polri
Kedua akun tersebut mengatasnamakan Mahfud MD serta membuat dan menyebarkan video rekayasa teknologi AI berisi pernyataan akan membagi-bagi bantuan sosial kepada masyarakat.
Diungkapkan, akibat pencatutan nama Mahfud, banyak publik yang berekspektasi mendapatkan bantuan modal sebesar Rp 100 juta dari Mahfud MD.
"Banyak publik yang mengaku mengajukan bantuan, termasuk untuk keperluan pribadi, untuk sekolah maupun untuk modal usaha. Padahal Pak Mahfud sama sekali tidak pernah membuat sayembara seperti itu," ujar Imam.
Sementara itu, tim hukum Sahabat Mahfud, Duke Ari Widagdo mengatakan, pelaku bisa dijerat pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga : Aksi Damai Bela Palestina Di Mamuju Serukan Stop Genosida
"Kami berharap pelaku diproses hukum, sesuai UU ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Duke.
Namun demikian, lanjut Duke, untuk pasal-pasal tersebut dia serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Karena mereka yang lebih berwenang menentukan pasal mana yang lebih tepat untuk dikenakan pada pelaku.
"Yang paling penting saat ini, masyarakat menjadi tahu bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoax," ujar Duke.
Lebih jauh Duke menjelaskan, video yang dibuat dengan menggunakan AI berpotensi besar membuat orang terkecoh. Pasalnya video dibuat seolah seperti ucapan Mahfud MD.
Baca juga : Amanda Manopo, Dari Sinetron Ke Pelaminan
Dia berharap, masyarakat tak terpengaruh dengan informasi hoax tersebut. "Semoga pelaku cepat ditemukan dan ditangkap. Supaya memberikan efek jera," pinta Duke.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.