RM.id Rakyat Merdeka - Pengamat pendidikan Ari S. Widodo menilai era Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mencatat pengangkatan guru honorer menjadi PPPK terbesar dalam sejarah. Data Kemendikbudristek menunjukkan hampir satu juta guru diangkat sepanjang 2021–2023. Ia menyebut pencapaian ini sebagai langkah penting memperbaiki kesejahteraan guru honorer.
Ari yang juga pengajar di LSPR Communication and Business Institute menyatakan, kepastian status menjadi PPPK adalah langkah penting dalam perbaikan kesejahteraan guru.
“Setidaknya ada kepastian yang lebih baik bagi para guru honorer yang kerap diberitakan kondisi mereka sering sangat memprihatinkan,” ujar Ari dikutip Sabtu (15/11/2025).
Sebagai langkah konkret, pengangkatan guru honorer melalui PPPK dilatarbelakangi kebutuhan nyata. Pemerintah mencatat terdapat kekurangan sekitar 1,2 juta guru di sekolah negeri seluruh Indonesia akibat moratorium perekrutan PNS sekaligus banyak guru yang memasuki masa pensiun. Rekrutmen PPPK dipandang sebagai strategi untuk mengisi kekosongan tersebut.
Baca juga : Targetkan Tambah Kursi, Golkar Lampung Janji Tak Akan Geser Kader Terpilih
“Saya pribadi melihat dia (Nadiem Makarim) peduli akan perbaikan kesejahteraan guru-guru,” katanya.
Data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunjukkan bahwa antara tahun 2021–2023 sebanyak 774.999 guru atau sekitar 61 persen dari target 1 juta guru honorer telah berhasil diangkat menjadi PPPK. Data ini sekaligus menegaskan bahwa skala pengangkatan guru honorer ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah pendidikan Indonesia.
Selain itu, pada tahun 2024 masih dialokasikan 175.529 formasi guru PPPK yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Terkait hak gaji dan tunjangan, pengaturan untuk guru PPPK diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 sebagai revisi dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Rentang gaji bulanan untuk golongan paling rendah (Golongan I) dimulai dari Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900. Untuk golongan tertinggi (Golongan XVII) berada pada rentang Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000.
Baca juga : Dilegalkan, Umrah Mandiri Banyak Syaratnya
Selain gaji pokok, guru PPPK yang memenuhi syarat juga mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali. Ada juga pembayaran gaji istimewa untuk guru dengan nilai sangat baik. Tunjangan yang diterima guru PPPK mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya, setara dengan guru PNS.
Ari menegaskan bahwa pengangkatan guru honorer menjadi PPPK merupakan pencapaian signifikan di bidang pendidikan.
“Saya juga yakin bahwa saat Nadiem menjabat, salah satu hal yang menjadi pemikiran dirinya adalah kompleksitas permasalahan pendidikan di Indonesia,” katanya.
Namun, ia juga menyampaikan kehati-hatian bahwa kebijakan tersebut mengungkap sisi lain dari tantangan yang masih harus dihadapi.
Baca juga : Senator Evi Apita Dukung Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Ekonomi di NTB
“Perubahan yang dia lakukan memang terasa namun dampaknya akan bersifat relatif. Mengapa demikian? Karena permasalahan yang dihadapi super kompleks,” jelasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.