BREAKING NEWS
 

Pembagian Kuota Haji 2026 Berubah, Menhaj Tegaskan Prinsip Keadilan

Reporter : NANA MAULANA
Editor : UJANG SUNDA
Senin, 17 November 2025 17:46 WIB
Menhaj Mochamad Irfan Yusuf (tengah). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menegaskan, pembagian kuota haji reguler antarprovinsi untuk penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M mengusung prinsip berkeadilan dan proporsionalitas.

Penegasan itu disampaikan menyusul adanya penambahan dan pengurangan kuota reguler di sejumlah provinsi. Menurutnya, aturan soal pembagian kuota sudah diatur jelas dalam regulasi yang baru.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengatur secara tegas bahwa pembagian kuota haji reguler antarprovinsi harus mencerminkan keadilan dan proporsionalitas,” kata pria yang akrab disapa Gus Irfan ini, di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Dia menjelaskan, Pasal 13 ayat 2 UU Haji mengatur tiga pendekatan pembagian kuota. Pertama, berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi. Kedua, berdasarkan proporsi jumlah penduduk Muslim antarprovinsi. Ketiga, kombinasi dari keduanya yang kemudian ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Haji dan Umrah.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menghadirkan reformasi mendasar dalam sistem pembagian kuota haji, memastikan bahwa setiap calon jemaah mendapatkan kesempatan berangkat secara lebih adil dan terukur, sesuai dengan waktu pendaftaran dan kondisi demografis masing-masing provinsi,” tegasnya.

Baca juga : Rehabilitasi 2 Guru, Prabowo Tunjukkan Keadilan Dengan Hati

Pemerintah, lanjut Gus Irfan, menetapkan opsi daftar tunggu (waiting list) sebagai dasar pembagian kuota haji karena pendekatan ini dianggap paling memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemaslahatan bagi calon jemaah haji Indonesia. Keputusan itu lahir dari telaah mendalam, pembahasan bersama DPR, dan masukan publik atas panjangnya masa tunggu di banyak daerah.

Selama ini, kata dia, pembagian kuota berbasis proporsi penduduk Muslim menimbulkan kesenjangan yang lebar antarprovinsi. Dengan dasar waiting list, pembagian kuota mencerminkan urutan pendaftaran jemaah secara nyata sehingga setiap calon jemaah memiliki hak berangkat yang lebih adil dan terukur.

Menurutnya, ini juga menjawab keresahan sosial dan tuntutan publik. Banyak jemaah yang sudah menunggu puluhan tahun tanpa kepastian.

"Opsi waiting list memberikan jawaban konkret terhadap aspirasi masyarakat, sekaligus memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Adsense

Ia menambahkan, kebijakan ini sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2025 yang memberi ruang pembagian kuota berdasarkan jumlah pendaftar, jumlah penduduk Muslim, atau kombinasi keduanya. Pemerintah memilih waiting list karena paling relevan dengan kondisi faktual dan semangat keadilan, serta terbukti mampu menekan disparitas masa tunggu nasional menjadi lebih wajar.

Baca juga : Inggris Vs Serbia, Tiga Singa Bidik Kesempurnaan

“Kebijakan berbasis waiting list bukan hanya pilihan teknokratis, tetapi juga langkah moral dan sosial untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih adil, transparan, dan berpihak pada umat,” ujar Gus Irfan.

Pemerintah menggunakan basis data daftar tunggu nasional dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) sebagai dasar utama perhitungan kuota haji 2026 M/1447 H. Data tersebut merupakan data resmi daftar tunggu jemaah haji reguler seluruh Indonesia dengan batas data (cut-off) pada 16 September 2025.

Dalam kertas kerja itu, setiap provinsi memiliki data jumlah pendaftar aktif yang telah diverifikasi dan terintegrasi di SISKOHAT. Totalnya mencapai 5.398.420 pendaftar. Angka inilah yang menjadi dasar perhitungan proporsi kuota per provinsi.

Melalui formula tersebut, pembagian kuota per provinsi mencerminkan proporsi nyata calon jemaah yang mendaftar dan menunggu keberangkatan, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim semata.

“Kebijakan berbasis waiting list memastikan keadilan substantif dan kepastian berangkat bagi para calon jemaah yang telah lama menunggu, serta memperkuat akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan kuota haji secara nasional,” sambungnya.

Baca juga : Peringati Hari Pneumonia Sedunia, PDPI Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini

Gus Irfan menjelaskan, disparitas tajam yang tampak antara kuota haji 2026 dan 2025 bukan disebabkan perubahan kuota nasional, tetapi perubahan mendasar pada rumus pembagian. Mulai 1447 H/2026 M, Pemerintah menjalankan reformasi pembagian kuota sesuai amanat undang-undang dengan menggunakan jumlah pendaftar sebagai dasar utama.

Perubahan ini menghasilkan pergeseran signifikan: provinsi dengan daftar tunggu panjang mendapat tambahan kuota, sementara provinsi dengan antrean pendek mengalami penyesuaian menurun.

“Kebijakan baru ini harus dipahami bukan sebagai bentuk ketidakstabilan, melainkan transformasi menuju keadilan dan kepastian,” ujarnya.

Dia menegaskan, perubahan ini bukan bentuk ketidakadilan, melainkan koreksi terhadap ketimpangan lama. "Pemerintah tidak mengurangi hak siapa pun, justru memastikan setiap jemaah dihormati haknya sesuai urutan pendaftaran. Dalam jangka panjang, sistem ini akan menciptakan antrean yang lebih tertib, transparan, dan benar-benar adil bagi semua umat Islam di Indonesia,” tandas Gus Irfan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense