Dark/Light Mode

Kasus Kuota Haji, KPK Berharap Tak Terulang

Minggu, 2 November 2025 06:20 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta adanya perbaikan dalam penyelenggaraan ibadah haji menyusul kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani. Harapannya, kasus serupa tidak terulang.

“Terkait penyelenggaraan haji ke depan, KPK terus mendorong para pemangku kepentingan untuk melakukan pembenahan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025) malam. 

Budi menegaskan, kasus korupsi kuota haji yang sedang diusut KPK harus menjadi pelajaran penting dalam tata kelola pelaksanaan ibadah haji. 

“Kita tutup celah-celahnya, kita perbaiki prosedur dan tata kelolanya,” sambung Budi. 

Baca juga : AC Milan Vs AS Roma, Adu Mekanik Baru

Diketahui, KPK saat ini tengah menyidik dugaan korupsi dalam pemberian kuota haji tambahan tahun 2024, tapi belum menetapkan tersangka. 

KPK baru mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, IAA; dan bos travel Maktour, FHM. 

KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; tiga kantor asosiasi travel haji; kantor travel haji; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok, yang diduga kediaman Gus Alex. 

Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada kuota haji tambahan itu dibagi rata, yakni 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. 

Baca juga : 2026 Pakai Motor Baru, Alex Marquez Targetkan Juara

Padahal, menurut undangundang, kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Sisanya, kuota reguler, sebanyak 92 persen. 

KPK menduga, asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lalu mengontak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji. 

Komisi antirasuah menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag. 

Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS (setara Rp 43 juta-Rp 116 juta) per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri. 

Baca juga : Yakin, Bisa Dapat Tarif 0 Persen Untuk Komoditas Tertentu

Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.