RM.id Rakyat Merdeka - Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) sebagai Rumah Besar dan Majelis Tertinggi Perempuan Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, disiplin, dan tata kelola organisasi yang bersih dan konstitusional, sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres XXVI Tahun 2024.
Langkah ini diambil menyusul dinamika internal yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir, dan sebagai bentuk penegakan etika, hukum organisasi, dan kehormatan lembaga perempuan tertua di Indonesia dan Asia Tenggara.
Dalam pernyataannya, Ketua Umum KOWANI, Nannie Hadi Tjahjanto menegaskan tiga prinsip utama tata kelola organisasi yang tidak dapat ditawar.
Pertama, pelanggaran dalam bentuk apa pun. Segala tindakan yang bertentangan dengan AD/ART, etika organisasi, atau dilakukan tanpa mandat sah organisasi dinilai sebagai pelanggaran berat.
Baca juga : Perbaiki Tata Kelola Pangan, Pembentukan Lembaga Baru Patut Dipertimbangkan
Kedua, setiap pengurus wajib menjunjung integritas dan disiplin. Tidak ada jabatan yang kebal aturan. Seluruh pengurus, baik pusat maupun daerah, wajib tunduk pada garis kebijakan resmi organisasi dan prinsip kolektif–kolegial.
Ketiga, penegakan disiplin adalah kewajiban moral dan konstitusional. Penegakan sanksi bukan untuk menghukum individu, melainkan untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan keberlanjutan KOWANI sebagai Majelis Tertinggi Perempuan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Pada 18 November 2025, KOWANI telah menyelenggarakan Rapat Konsolidasi Nasional bersama Ketua Umum Organisasi Anggota Pemilik Suara Sah, Dewan Pertimbangan, Tim Ahli Bidang Hukum, dan Tim Khusus, yang secara resmi merekomendasikan penjatuhan sanksi organisasi kepada sejumlah pengurus yang dinilai melakukan pelanggaran berat.
Berdasarkan hasil kajian dan bukti administrasi, KOWANI telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Umum tentang Pemberhentian Tidak Hormat terhadap 19 Pengurus Dewan Pimpinan Masa Bakti 2024–2029 yang terbukti melakukan tindakan melampaui kewenangan konstitusional.
Baca juga : Industri Logistik dan Transportasi Gelar Penganugerahan ILTA
Lalu, mengeluarkan dokumen ilegal tanpa mandat, melanggar prinsip kolektif–kolegial, dan mencederai marwah organisasi di ruang publik.
Langkah ini dilakukan secara hati-hati, melalui kajian hukum dan konsultasi lintas dewan, demi menjaga stabilitas organisasi dan kepercayaan publik.
“KOWANI berdiri tegak di atas prinsip Pancasila, UUD 1945, dan Tri Bhakti KOWANI memajukan perempuan, keluarga, dan bangsa. Penegakan disiplin bukan semata tindakan administratif, melainkan cermin komitmen moral untuk menjaga keutuhan perjuangan perempuan Indonesia lintas generasi," tegas Nannie.
KOWANI akan terus memperkuat sinergi dengan 129 organisasi anggota, pemerintah, mitra strategis nasional dan internasional, serta jejaring global seperti ICW, ACWO, UN ECOSOC, W20, dan BRICS Women.
Baca juga : LPKR Perkuat Tata Kelola Lewat Pengadaan Berkelanjutan
Hal ini untuk memastikan peran perempuan Indonesia tetap relevan, berdaya, dan berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.