BREAKING NEWS
 

Beri Kuliah S3 Ilmu Hukum

Bamsoet: KUHP dan KUHAP Baru Harus Diikuti Perubahan Budaya Hukum

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Sabtu, 22 November 2025 16:32 WIB
Anggota Komisi III DPR/dosen tetap Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo. (Foto: Dok. Bamsoet)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR sekaligus dosen tetap Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan, Bambang Soesatyo, menuturkan bahwa disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi momentum besar reformasi sistem peradilan pidana nasional. KUHAP baru melengkapi keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku penuh mulai Januari 2026, dan menjadi dua pilar utama pembaruan hukum pidana Indonesia setelah lebih dari satu abad terkungkung dalam warisan produk hukum kolonial Belanda.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang, menerangkan bahwa selama 110 tahun Indonesia menggunakan Wetboek van Strafvordering dan Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda. Integrasi KUHP dan KUHAP yang baru menandai pergeseran paradigma besar dalam hukum pidana Indonesia, dari hukum retributif menuju keadilan yang lebih humanis, modern, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara.

“Saya setuju, apa yang disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang menegaskan bahwa sebagian informasi yang beredar terkait KUHAP baru ada yang tidak benar alias hoaks," ujar Bamsoet, saat mengajar mata kuliah "Politik Hukum dan Kebijakan Publik", Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Baca juga : Bamsoet: Kepemimpinan Strategis Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Dunia

Ketua DPR ke-20 dan Ketua Komisi III DPR ke-7 ini memaparkan, KUHAP membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penegakan hukum. Antara lain penguatan kontrol pengadilan dalam penahanan dan upaya paksa, perlindungan hak tersangka dan hak korban, serta penerapan teknologi digital dalam proses pembuktian dan persidangan. Integrasi sistem e-evidence, e-BAP, dan e-court diyakini membuka ruang transparansi yang lebih besar dan menekan potensi penyalahgunaan wewenang.

Adsense

“Reformasi ini selaras dengan visi Presiden Prabowo yang menempatkan supremasi hukum sebagai fondasi pembangunan nasional. Presiden ingin menghadirkan penegakan hukum modern, terukur, dan akuntabel. KUHAP adalah instrumen kunci yang mengawal implementasi KUHP dalam praktik,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menilai, paradigma baru pemidanaan melalui restorative justice pada KUHP merupakan langkah strategis dalam mengatasi krisis kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hingga pertengahan tahun 2025, menunjukkan jumlah penghuni lapas mencapai lebih dari 270 ribu orang, dengan kapasitas ideal sekitar 135 ribu, sehingga tingkat kelebihan kapasitas berada pada angka lebih dari 200 persen. Fakta tersebut menggambarkan bahwa pendekatan pemidanaan lama mengalami stagnasi dan tidak mampu menyelesaikan permasalahan.

Baca juga : Beri Kuliah Tentang Pancasila, Bamsoet Soroti Pergeseran Nilai Demokrasi

“Restorative justice menawarkan keadilan yang lebih manusiawi dan rasional. Pemulihan sosial jauh lebih bermanfaat daripada menambah penuh penjara. KUHP dan KUHAP memberikan arah bagi masa depan pemidanaan yang lebih beradab,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menegaskan pentingnya memastikan setiap pasal substansial dalam KUHP dapat dilaksanakan secara adil, efektif, dan berlandaskan hak asasi melalui mekanisme prosedural yang jelas. KUHAP harus menjadi penjaga agar tidak ada penyimpangan dan tidak ada warga negara yang kehilangan keadilan.

Selain itu, pelembagaan hukum baru membutuhkan kesiapan SDM dan transformasi kelembagaan. Integrasi sistem data penegakan hukum, pembangunan National Criminal Database, dan modernisasi infrastruktur digital harus menjadi prioritas penting dalam pemerintahan Presiden Prabowo.

Baca juga : Beri Kuliah S3 Ilmu Hukum, Bamsoet Jelaskan Keseimbangan Efisiensi-Demokrasi

“Undang-undang yang kuat membutuhkan aparat yang kuat dan sistem yang terintegrasi. Perubahan pada KUHP dan KUHAP harus diikuti perubahan pada budaya hukum. Kita ingin sistem hukum yang memberi rasa keadilan kepada rakyat, bukan alat menakut-nakuti masyarakat," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense