BREAKING NEWS
 

Usut Kasus Korupsi Kredit LPEI

KPK: Ada Kongkalikong Di Pemberian Pembiayaan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 2 Desember 2025 06:20 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Dok. KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, ada kongkalikong dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE. Temuan itu terungkap dalam penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik menemukan adanya mens rea atau niat jahat sejumlah pihak dalam pengajuan pembiayaan PT PE. Diduga, pihak-pihak di LPEI menerima kickback atau imbal balik dari PT PE.

“Sebesar 1 persen dari plafon pinjaman, untuk pihak-pihak di LPEI,” ujar Budi melalui pesan singkat, Senin (1/12/2025). 

Baca juga : Ganasnya Chelsea Redam Arsenal

Dia menjelaskan, penyidik menemukan aliran dana yang diduga diberikan PT PE kepada pejabat LPEI setelah pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) tahap I. Salah satu penerimanya yakni AS, Direktur Pelaksana 4 LPEI. 

"Diduga menerima sebesar 200 ribu dolar AS (Rp 3,3 miliar),” ungkapnya. 

Kemudian, ketika KMKE II dicairkan, AS kembali menerima 400 ribu dolar Singapura (Rp 5,1 miliar) yang diberikan dalam dua tahap. 

Baca juga : Formula 1, Verstappen Santai Hadapi Seri Puncak

Selain AS, selaku Direktur Pelaksana I LPEI, DW, juga diduga menerima aliran dana senilai 100 ribu USD (Rp 1,6 miliar). Temuan itu diperoleh dari rangkaian klarifikasi, penelusuran dokumen, audit, hingga pemeriksaan para pihak terkait. 

"Jadi penyidik mendapatkan fakta ini melalui proses yang komprehensif,” imbuh Budi. 

KPK menyatakan, penyidikan kasus ini masih berjalan. Komisi antirasuah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana yang diklaim sebagai kickback tersebut. 

Adsense

Baca juga : Banjir Sumatera Ulah Manusia, Bukan Karena Alam Semata

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Selain AS dan DW, tiga tersangka lain adalah petinggi PT PE. Ketiganya yakni JM, Komisaris Utama PT PE; NN, Direktur Utama PT PE; serta SMDS, Direktur Keuangan PT PE. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense