RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan, ada 31 perusahaan yang diduga menyebabkan bencana banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Komandan Satgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno memerinci, di Provinsi Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan Daerah Aliran Sungai (DAS), terdapat sembilan perusahaan (PT).
"Untuk yang di Sumatra Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada delapan (PT). Termasuk dengan kelompok PHT, Pemegang Hak atas Tanah," bebernya dalam konferensi pers Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025) sore.
Berikutnya, di Provinsi Sumatera Barat, Satgas PKH juga mencatat terdapat perusahaan lokal penyebab bencana. Lokasi perusahaan-perusahaan itu yang berada di dekat aliran sungai, diduga menjadi penyebabnya.
"Dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab," ucapnya.
Baca juga : INSA Kirim 2 Peti Kemas Bantuan Bencana Sumatera via Kapal Meratus
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya bakal memidanakan sejumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana, dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," tegasnya.
Dia menerangkan, langkah ini dilakukan secara Bareskrim Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Kementerian Kehutanan, dan Kejaksaan. Bahkan hingga kini, Bareskrim Polri sudah bergerak menangani salah satu perusahaan, yakni PT TBS.
"Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," beber Febrie yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
Febrie menerangkan, penerapan pidana ini berdasarkan hasil rapat koordinasi Satgas PKH pada Senin pagi tadi.
Baca juga : Menko PMK: Negara Hadir, Pembangunan Huntara Korban Bencana Sumbar Dipercepat
Rapat digelar berkaitan dengan progres dan kebijakan lanjutan yang akan dilakukan Satgas PKH terhadap bencana yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera.
Dia menambahkan, proses pidana kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi. Selain itu, bakal menerapkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.
"Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi," sebutnya.
Selanjutnya, Satgas PKH pun bakal melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan. Juga akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadiepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.
"Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan, dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi," lanjutnya.
Baca juga : Sikat Pembalakan Liar Penyebab Banjir Bandang
Selebihnya, guna mencegah kejadian bencana berulang, Pemerintah akan melakukan evaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi dan sumber daya alam, termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola.
"Sehingga keberadaan Satgas PKH memang di Perpres-nya memang untuk penertiban kawasan hutan. Ini akan kita optimalkan dengan secepat mungkin melakukan perbaikan juga tata kelola, selain dengan proses penindakan secara pidana," kata Febrie.
"Dengan harapan, apabila regulasi dan tata kelola diperbaiki, ini mudah-mudahan tidak akan berulang kembali seperti bencana yang kita saksikan," sambungnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.