Dark/Light Mode

Mensos Permudah Urusan Bantuan Bencana Sumatera

Siapapun Boleh Donasi, Izin Diurus Belakangan

Kamis, 11 Desember 2025 08:57 WIB
Pengiriman bantuan untuk korban banjir Sumatera. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Pengiriman bantuan untuk korban banjir Sumatera. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mempersilakan semua pihak yang ingin berdonasi untuk korban bencana Sumatera. Semua bebas, tak perlu menunggu izin resmi keluar.

Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini memahami kebutuhan kecepatan di lapangan, terutama saat bencana pertama kali terjadi. Karena itu, izin dapat diurus belakangan selama penyelenggara tetap menyampaikan laporan pertanggungjawaban setelah proses penyaluran selesai.

"Boleh kapan pun, izinnya belakangan juga boleh. Pelaporannya belakangan juga boleh, silakan. Tidak ada batasan-batasan untuk itu," ujarnya, di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Meski demikian, ia mengingatkan, di luar situasi darurat, aturan penggalangan dana tetap membutuhkan izin terlebih dahulu. Untuk prosedur mendapat izin ini, mudah dan dapat diajukan secara daring. 

Prosedur ini ini juga berlaku bagi masyarakat umum, termasuk influencer, yang menggalang dana atau barang atas nama lembaga, kelompok, maupun perorangan. "Jika mengumpulkan dana dari masyarakat, itu bisa dilakukan. Bisa dimulai dengan mengajukan izin lewat online, dan tidak rumit," terangnya.

Gus Ipul menambahkan, di luar kondisi darurat, penggalangan dana boleh dimulai setelah izin diajukan, dan nantinya wajib diaudit. Proses perizinan hanya memakan waktu dua hari. Bila dana yang terkumpul di bawah Rp 500 juta, audit bisa dilakukan secara mandiri. Jika lebih dari itu, audit wajib menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP).

Baca juga : Setelah Terima Bintang Kehormatan di Pakistan, Prabowo ke Moskow Sambangi Putin

"Sehingga nanti tahu uang yang dikumpulkan dari masyarakat ini untuk apa saja, dipergunakan untuk apa, dan siapa penerima manfaatnya," tutur Mensos.

Dalam keadaan mendesak seperti bencana alam, kata Gus Ipul, masyarakat dipersilakan menghimpun bantuan lebih dulu. "Jadi nggak ada yang menghalangi,” imbuhnya.

Namun, kewajiban pelaporan dan audit penyaluran dana tersebut tidak boleh dilewatkan. “Harapan kami, kalau sudah selesai, itu perlu proses perizinan diurus, lalu dilakukan pertanggungjawabannya," tekan Gus Ipul.

Dia menegaskan, mekanisme izin dan audit penting untuk menjaga kepercayaan publik serta kredibilitas pihak penggalang dana. Dia mengakui, aturan ini belum sepenuhnya dipahami masyarakat akibat sosialisasi yang kurang optimal. "Ini akan menjadi evaluasi di kemudian hari," ujarnya.

Gus Ipul lalu mengapresiasi lembaga, komunitas, dan individu yang telah menyalurkan bantuan bagi warga terdampak bencana di Sumatera. "Kami ingin bersinergi, tidak hanya pada saat Bapak/Ibu sekalian minta izin, tapi juga dalam mensinergikan program yang bapak/ibu lakukan dengan yang kami lakukan," pungkasnya.

Penggalangan donasi masyarakat diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) sebagai dasar hukum utama. Aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2024. 

Baca juga : Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, Presiden Beri Perhatian Khusus

Aturan ini menegaskan bahwa setiap kegiatan penggalangan dana—termasuk melalui platform digital—wajib memiliki izin, disesuaikan dengan cakupan wilayah. Untuk tingkat kabupaten/kota, izin dikeluarkan bupati atau wali kota. Untuk lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, izin oleh gubernur. Untuk tingkat nasional, izin oleh Mensos.

Setiap penyelenggara PUB wajib memiliki rekening khusus, membuat laporan penggunaan dana, serta melakukan audit. Regulasi tersebut memberikan kelonggaran untuk kondisi darurat bencana. Bantuan boleh dikumpulkan terlebih dahulu, namun izin dan laporan pertanggungjawaban tetap wajib disampaikan setelah penyaluran.

Permensos ini juga memuat larangan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, politik, atau kegiatan komersial. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga proses hukum bila terdapat unsur pidana. Aturan tersebut berlaku untuk semua penyelenggara, termasuk influencer dan kreator digital yang semakin sering menggalang dukungan publik saat terjadi bencana.

Soal donasi ini ramai jadi perbincangan karena sebelumnya Gus Ipul menyebut, pengumpulan bantuan sesuai aturan, harus punya izin. "Sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Ya izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial," ujar Gus Ipul, di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). 

Maksud pernyataan Gus Ipul ini sebenarnya positif. Dia menegaskan, aspek pelaporan menjadi elemen paling penting setelah menerima sumbangan dari masyarakat dengan nilai uang yang besar. Pelaporan diperlukan agar penggunaan dana sumbangan dapat dipertanggungjawabkan dan tak disalahgunakan.

Namun, banyak warganet menyalahartikan pernyataan Mensos itu. "Betul memang harus izin dulu. Cuman yang kelaparan nggak bisa ditunda. Kemanusiaan lebih utama," tulis akun @Neonboxyellow di platform X, mengomentari hal itu.

Baca juga : Koalisi Permanen untuk Stabilitas Pemerintahan

Akun @SHPurnama ikut ngomel. "Kelamaan kalau harus nunggu izin dulu. Penanganan bencana butuh aksi cepat!" tegasnya.

Sementara, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin memahami pernyataan Mensos. Dia menegaskan pentingnya regulasi agar setiap penggalangan dana dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan tidak disalahgunakan.

"Agar bantuan itu bisa diaudit, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Namun, kata dia, dalam kondisi bencana, yang utama adalah percepatan. Aturan harus memfasilitasi kecepatan penyaluran bantuan. “Bantuan masyarakat dan komunitas nonpemerintah adalah kekuatan bangsa yang harus tetap diberi ruang," ujarnya. BYU/FAQ

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.