Dark/Light Mode

Harus Jalani Operasi, Penahanan Nadiem Makarim Kembali Dibantarkan

Kamis, 11 Desember 2025 23:05 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim butuh perawatan medis, sehingga dia harus menjalani pembantaran di rumah sakit.

"Iya, yang bersangkutan (Nadiem) saat ini dibantar di RS (rumah sakit). Ada gangguan kesehatan yang membutuhkan perawatan berdasarkan keterangan dokter," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna saat dihubungi wartawan, Kamis (11/12/2025) malam.

Terpisah, Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum Nadiem mengatakan bahwa pembantaran kliennya dilakukan pada Rabu (10/12/2025). Menurutnya, Nadiem harus menjalani operasi kembali.

"Iya benar, beliau harus segera menjalankan operasi," katanya kepada wartawan.

Baca juga : Korupsi Bencana, Musuh Kemanusiaan

Nadiem Makarim adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Dia segera disidangkan setelah jaksa penuntut umum Kejagung melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk pada Selasa, 16 Desember 2025," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat M. Firman Akbar dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

Dia menambahkan, Ketua PN Jakarta Pusat juga telah menentukan komposisi majelis hakim yang menyidangkan perkara Nadiem dkk. Ada lima hakim yang bakal memimpin jalannya persidangan, yang dipimpin Purwanto S. Abdullah sebagai ketua majelis hakim.

Baca juga : Ruang Ekspresi Penyandang Disabilitas Makin Diperluas

Empat hakim lainnya sebagai anggota yakni Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Diketahui, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,1 triliun.

"Pada hari ini, Senin, 8 Desember 2025, jaksa penuntut umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Riono Budisantoso dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin sore.

Dia menerangkan, berkas perkara dan surat dakwaan yang dilimpahkan untuk empat orang terdakwa. Mereka ialah Nadiem Makarim selaku eks Mendikbudristek, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Baca juga : Nadiem Bakal Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 T

Riono menambahkan, dengann pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat.

"Tahap berikutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa," bebernya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.