BREAKING NEWS
 

Kejagung Bakal Serahkan Uang Rp 6,6 Triliun, Terkait Kegiatan Satgas PKH

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 24 Desember 2025 13:21 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan hasil penyelamatan keuangan negara kepada Pemerintah sebesar Rp 6,6 triliun.

Seremoni penyerahan tersebut bakal disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Rabu (24/12/2025) siang.

Hal ini diketahui berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung. Uang tersebut terkait hasil kegiatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"Kunjungan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto pada Kegiatan Satgas PKH Serta Penyerahan Hasil Penyelamatan Keuangan Negara," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025) petang.

Kata Anang, penyerahan uang tersebut bakal digelar pada Rabu sore ini sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasinya di depan Gedung Bundar (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan.

Dari pantauan di lokasi, sejumlah petugas telah menata uang-uang yang bakal dipajang tersebut di lobi Gedung Bundar. Lembaran uang terdiri atas pecahan mata uang rupiah Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) pun telah melakukan sterilisasi di lokasi sejak Rabu pagi, termasuk pasukan bersenjata lengkap yang bersiaga di depan gedung.

Diketahui, Satgas PKH telah melakukan penagihan denda terhadap sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan tambang yang terbukti melakukan kegiatan secara ilegal.

Pasalnya, perusahaan-perusahaan itu melakukan kegiatannya di kawasan hutan milik negara tanpa izin. Ada sebanyak 71 perusahaan (korporasi) sawit dan tambang yang diwajibkan membayar denda kepada negara. Total dendanya sebesar Rp 38,6 triliun.

Baca juga : PAM Jaya Salurkan Bantuan Dan Tim Teknis Untuk Korban Bencana Sumatera

Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak membeberkan, per 8 Desember 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 3.771.467,31 hektare (Ha).

Penguasaan tersebut dilakukan lewat empat tahapan sejak Januari 2025. Dari luasan itu, Satgas PKH telah menyerahkan lahan seluas 1.504.625,21 Ha kepada PT Agrinas, perusahaan kebun kelapa sawit milik Pemerintah lewat beberapa kali tahapan.

"Kemudian telah diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup, yaitu Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare," kata Barita dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025) petang.

Sedangkan sisanya, seluas 2.185.049,10 Ha, belum diserahkan. Lahan ini terdiri atas beberapa klasifikasi yakni lahan sawit teridentifikasi seluas 356.233,17 Ha, dengan yang sudah diverifikasi pencocokan seluas 341.329,35 Ha.

Sementara proses yang sedang diverifikasi seluas 14.903,82 Ha. Berikutnya, yang masuk kategori taman nasional dalam proses verifikasi seluas 874.720,41 Ha, Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 761.795,20 Ha.

Kemudian yang telah diverifikasi seluas 200.626,68 Ha, dalam proses verifikasi 561.168,52 Ha. Disertai dengan kewajiban plasma senilai 192.300,32 Ha sedang dalam proses verifikasi.

Selanjutnya, kawasan hutan yang diambil alih dari perusahaan tambang terdiri atas 198 titik. Totalnya seluas 5.342,58 Ha di tiga provinsi, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

Adsense

"Dari hasil verifikasi tersebut, ya kemudian ada 115 PT (perusahaan) yang seluas 13.295,65 hektare di 12 provinsi dan 28 kabupaten. Yang bersifat penguasaan kembali, ada 51 PT, 5.834,34 hektare di 6 provinsi dan 14 kabupaten. Dan masih direncanakan penguasaan kembali atas 23 PT seluas 1.581,8 hektare di tiga provinsi dan 8 kabupaten," imbuhnya.

"Dan pada akhir Desember ini, dalam dua minggu ke depan, akan terpenuhi sesuai target sejumlah empat juta hektare yang akan dikuasai kembali oleh negara. Nah, itu berkaitan dengan kawasan hutan," sambungnya.

Baca juga : Bencana Sumatera, Ferry Irwandi Terharu Dengan Solidaritas Warga

Dia menambahkan, saat ini Satgas PKH pun mulai melakukan penagihan denda administratif kepada 71 perusahaan, baik perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun perusahaan tambang.

"Ada 49 korporasi sawit yang diperkirakan dan sudah dihitung Rp 9,42 triliun, sedangkan tambang itu ada 22 PT tambang/korporasi yang senilai Rp 29,2 triliun," ungkapnya.

Barita merincikan, dari 49 perusahaan sawit, 33 di antaranya hadir. Lalu 15 perusahaan sudah membayar denda sebesar Rp 1,7 triliun, sementara lima perusahaan siap membayar denda.

Selain itu, ada juga yang keberatan terkait pengenaan denda dari Satgas PKH. Tapi Barita memastikan, denda yang dikenakan sudah berdasarkan penghitungan auditor negara.

Sebab, Satgas PKH terdiri atas 12 kementerian dan lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah melakukan penghitungan denda sesuai regulasi yang berlaku.

"Tentunya keberatan itu sepanjang dapat diterima, akan dilakukan verifikasi. Namun kewajiban kepada negara, hak negara, tentu saja akan menjadi bagian penting dari upaya Satgas PKH memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kepastian terhadap pemenuhan kewajiban oleh PT tersebut," tegasnya.

Dan terhadap tiga perusahaan yang tidak hadir dan belum membayar denda, Satgas PKH bakal mengambil langkah hukum untuk memastikan dipatuhinya kewajiban terhadap negara.

Bahkan, Satgas PKH telah menyiapkan langkah hukumnya. Kemudian dari perusahaan tambang, ada 22 perusahaan yang sudah masuk jadwal penagihan denda.

Dari 22 perusahaan, 9 di antaranya masih menunggu, dan 13 lainnya telah menghadiri undangan terkait pengenaan denda. Hingga kini, sudah ada satu perusahaan yang telah mencicil denda sebesar Rp 500 miliar dari total dendanya sejumlah Rp 2,94 triliun.

Baca juga : Kejagung Tetapkan 3 Jaksa Kejati Banten Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

Lalu, tiga korporasi menyatakan menerima besaran denda yang dibebankan, sedangkan satu perusahaan mengajukan keberatan, karenanya Satgas PKH membuka ruang dialog terhadap perusahaan tersebut.

"Tetapi tentu saja, karena Satgas PKH bekerja sesuai dengan ketentuan regulasi yang ketat, maka Satgas PKH juga memastikan hak dan kewajiban kepada negara menjadi bagian penting dari semua proses yang berjalan dalam tugas dan kewenangan Satgas dimaksud," imbuhnya.

Barita menambahkan, khusus untuk perusahaan kebun kelapa sawit jumlah denda yang sudah dibayarkan ke rekening milik negara sebesar Rp 1,76 triliun. Perusahaan yang telah menyanggupi pembayaran denda sebesar Rp 83,38 miliar.

"Sehingga total untuk sawit atau perkebunan telah direkapitulasi senilai Rp 1,84 triliun," lanjutnya.

Kemudian, untuk perusahaan tambang, uang denda yang telah dibayarkan ke rekening negara sebesar Rp 500 miliar. Dan perusahaan yang telah menyatakan sanggup membayar sebesar Rp 1,64 triliun.

"Ditambah Rp 1,59 triliun, sehingga totalnya adalah Rp 3,73 triliun," ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense