Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Tetapkan 3 Jaksa Kejati Banten Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
Jumat, 19 Desember 2025 17:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warna negara asing (WNA) Korea Selatan (Korsel). Tiga di antaranya, merupakan jaksa di Kejaksaan Tinggi (Bejati) Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa salah satu jaksa, RZ, sempat diamankan dalam gelaran OTT di Banten. Namun, penanganan perkara tersebut akhirnya diserahkan kepada Kejagung.
"Memang benar, kemarin ada operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, di antaranya salah satunya adalah ada oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten," ujar Anang, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) petang.
Anang menambahkan, dari hasil koordinasi dengan KPK, akhirnya penanganan perkara dugaan pemerasan ini diserahkan kepada Korps Adhyaksa.
Baca juga : KPK Sebut Jaksa yang di-OTT di Banten Peras WN Korsel, Ancam Tuntutan Berat
"Dan kemarin sudah berkoordinasi, sudah diserahkan, ada tiga orang, yang salah satu Oknum Jaksa berinisial RZ, yang kedua dari pihak swasta berinisial DF, dan MS seorang perempuan," imbuhnya.
Anang bilang, penyerahan kasus ini lantaran Kejagung telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus tersebut. Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.
"Tiga orang, ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan. Dan dua (tersangka) dari swasta," lanjutnya.
Menurut Anang, para oknum jaksa diduga tidak profesional dalam menangani (penuntutan) kasus itu hingga kemudian memeras WNA Korsel tersebut lewat dua tersangka swasta.
Baca juga : KPK Limpahkan Berkas Kasus Pemerasan Noel Cs ke JPU
Dari hasil pengungkapan kasus ini, turut disita uang sejumlah Rp 941 juta yang diserahkan KPK.
Kelima tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Mereka dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kelima tersangka tersebut yakni, Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berinisial HMK, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang inisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten inisial RZ.
Serta, dua pihak swasta selaku perantara pemerasan yaitu pengacara berinisial DF, dan MS selaku penerjemah bahasa.
Baca juga : Jelang Hadapi Borneo FC, Persebaya Fokus Pemulihan Fisik
Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) Korea Selatan (Korsel) berinisial CL dan seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) berinisial TA.
Mereka merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pencurian data yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya